Bank Sumsel Babel Daftar Hitamkan 400 Petani Jahe Merah, Masyarakat Tanyakan Penanggung Jawab Progam Bantuan Bermasalah ini

  • Bagikan

Bangka Tengah, Atensi Publik,-

Program bantuan Bibit Jahe Merah pada Tahun 2021 kepada 400 orang petani di Kabupaten Bangka Tengah, dinilai Gagal Total (GATOT) bahkan malah menyisakan masalah bagi petani. Selasa 02/01/2023

Hal ini setelah sebelumnya melalui PT BRM, Bank SUMSEL BABEL menyalurkan bantuan kepada 400 orang petani asal bangka tengah berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Naasnya, Empat ratus (400) orang petani itu harus menerima konsekwensi karena mengalami gagal panen, sehingga, para petani jahe merah itu harus rela nama – namanya masuk kedalam daftar hitam bank (Blacklist BI Checking) dan perkara ini menjadi Atensi Publik di masyarakat.

Lantas bagaimana dengan PT BRM, penjamin penyaluran Program Bantuan Budidaya Jahe Merah, yang dari saat melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank Sumsel Babel yang disaksikan langsung oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman saat itu??

PT BRM kabarnya bahkan tidak pernah sekalipun menyampaikan kepada para petani, bahwa program bantuan budidaya jahe merah itu adalah program bantuan berupa pinjaman kepada petani dalam bentuk bibit jahe dan berpotensi masuk dalam daftar hitam bank atau black list jika program bantuan budidaya jahe merah itu mengalami gagal panen.

Dalam penyampaiannya saat itu, PT BRM hanya mengatakan, jika program bantuan itu mengalami gagal panen pihak Bank Sumsel tidak akan membebani ke 400 petani jahe merah itu untuk melakukan pembayaran ganti rugi.

“ Tidak usah takut, kalian tidak tidak dituntut utnuk membayar kalau program bantuan ini gagal,” kata Rikki salah satu petani jahe merah menirukan penyampaian dari personil PT.BRM

Dari pihak Bank Sumsel, Pak Dika juga tidak ada penjelasan perihal Black List itu, saya heran, terkesan disembunyikan penjelasan Blacklist itu,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh petani jahe lainnya yang bernama Mang UP warga Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Dalam keterangannya kepada media ini, Mang UP mengatakan bahwa pihak PT BRM sama sekali tidak menyinggung masalah Daftar Hitam atau Black List jika pengerjaan budidaya itu mengalami gagal panen.

“ Sama sekali tidak ada penjelasan dari pihak PT.BRM, bahwa kalau gagal panen nama – nama kita masuk dalam hitam bank alias Black List.

Jadi karena kami ada kebutuhan kami mengajukan berkas pinjaman ke BRI karena kami dulu pernah meminjam di Bank itu, ternyata ditolak, kami coba ke Bank Sumsel juga ditolak dengan alasan yang sama yaitu nyangkut di bantuan jahe merah,” ungkap Mang Up.

Sementara itu, warga petani lainnya Putra, yang juga ikut menerima bantuan itu sampai saat ini terus berupaya dan menyuarakan permasalahan program bantuan sebesar 4 Milyard Rupiah ini demi membersikan namanya dan ke 399 nama rekan petani lainnnya yang bernasib sama.

“ Saya akan terus berusaha dan berupaya bagaimana cara supaya nama saya dan rekan saya sesama petani bersih dari daftar hitam. Saya sudah pernah bersurat kepada pihak pihat terkait, kepada Bupati, Pimcab Bank Sumsel Bateng dan ke Ketua DPRD Bangka Tengah Ibu Me Hoa,” ucapnya

Saat disinggung terkait surat yang seempat dilayangkan kebeberapa pihak , Putra mengatakan ada dua orang yang mereson surat yang dilayangkanya itu.

“ Ada 2 orang yang merespon surat saya bang, yang pertama Pimcab Bank Sumsel Bangka tengah, yang mengatakan akan berupaya untuk menemui pimpinanya untuk membicarakan hal ini.

Yang kedua Ibu Me Hoa Ketua DPRD Bateng, beliau akan mengadakan pertemuan dengan mengundang semua pihak terutama PT BRM dan Pihak Bank Sumsel, kenapa kami yang harus dikorbankan dalam bisnis ini, dana bantuan sebesar 4 M itu banyak bang, dan harus dikembalikan ke negara ,” sebutnya

Petani asal Bangka Tengah inipun mengatakan bawa Program ini banyak sekali kejanggalan

Banyak kejanggalan dalam mekanisme kerja yang dilakukan oleh pihak PT BRM dilapangan, diantaranya adalah ;

1. saat awal pengerjaan PT.BRM mengedrop bahan – bahan pendukung penanaman seperti tanah, kompos dll tidak ada catatan rincian kepada para petani.

2.Walaupun budidaya terbilang gagal tapi masih ada sebagian bibit jahe yang tumbuh dan hasilnya itu diambil oleh pihak PT. BRM namun harga dari jahe yang mereka ambil tidak ada hitungan harga kepada para petani. Karena sifatnya adalah bentuk bantuan makanya kami tidak protes saat itu.

3. Diawal awal kegiatan bantuan, ada pihak Bank Sumsel namanya Pak Dika, dalam pertemuan nanti saya mau tanyakan ke dia apakah pihak Bank Sumsel ada unsur kesengajaan dengan menyembunyikan perihal Black List kepada kami, untuk melancarkan pencairan dananya sebesar 4M atau ada tujuan lain, hal ini pasti saya pertanyakan Bang,” jelas Putra kepada Lensa Digital. (31/12)

Diujung Penyampaiannya, Petani Asal Bangka Tengah ini pun menegaskan menunggu janji Ketua DPRD Bangka Tengah untuk membantu para petani asal Bangka Tengah dalam permasalahan ini.

Dalam persolan ini saya berharap janji Ketua DPRD Bateng bisa terlaksana, dan saya bersama rekan petani lainnya meminta kepada BPKP Provinsi Babel untuk turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini dan harus diusut tuntas supaya kedepan tidak ada lagi modus modus bantuan, yang pada akhirnya hanya akan menyengsarakan rakyat kecil seperti kami kami ini,” tutup Putra seraya berharap permasalahan ini bisa selesai.

Sementara itu, Dika sendiri maupun pihak Bank Sumsel Babel saat team media ini menghubunginya, guna meminta penjelasan terkait Daftar Hitam atau Blacklist terhadap nama – nama para petani jahe merah, sampai berita ini diterbitkan, Dika belum memberikan penjelasan resmi.

Sumber : Lensa Digital ] Editor: Agustri

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *