Pangkalpinang, Atensi Publik,-
Polresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Kompol Evry Susanto memberi Klarifikas serta perkembangan hasil sidak dan Pengamanan Ratusan Botol Miras di Angle’s Wing Bangka, Selasa 16/01/2023
Kepada team media, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang membenarkan adanya sidak dan pengamanan Ratusan Botol Miras di Angle’s Wing Bangka, dan saat ini perkaranya sudah dilimpahkan ke Satpol PP Kabupaten Bangka Tengah.
Memang benar kami telah melakukan sidak ke Angle’s Wing Bangka dan menemukan adanya Minuman beralkohol.
karena ini masuk ke ranah Pelanggaran perda maka perkara ini kami limpahkan ke Satpol PP Bangka Tengah. ujar Kompol Evry Susanto
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang inipun menjelaskan hasil dari sidak pada sabtu (23/12) lalu ini.
Untuk Angle’s Wing ( THM AW) Bangka, Setelah melakukan kegiatan penertiban di THM AW, personil polresta pangkalpinang membawa minol yang ditemukan di THM AW dan melaksanakan gelar perkara untuk terbit laporan polisi dengan pasal sangkaan pasal 13 ayat (1) Perda Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata niga dan konsumsi minuman beralkohol.
Setelah terbit laporan polisi dan melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti maka penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk melimpahkan perkara THM AW ke PPNS Bangka Tengah. Terang Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang ini.
Dirinya pun melanjutkan setelah lakukan sidak, ternyata minol pun ditemukan di gudang Tempat Hiburan Malam (THM) Homebase
Untuk HOME BASE Setelah melakukan kegiatan penertiban di THM HOME BASE personil Polresta pangkalpinang membawa minol yang ditemukan di THM HOME BASE dan menyerahkan ke penyidik polresta pangkalpinang kemudian dilaksankan gelar perkara untuk membuat laporan polisi dan melakukan penyidikan dengan pasal sangkaan pasal 13 ayat (1) Perda Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata niga dan konsumsi minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan para saksi bahwa bahwa minuman yang ditemukan di THM HOME BASE berada di kantor belakang yang berjarak lebih kurang 50 meter dari BAR dan minuman beralkohol yang berjumlah 11 dus tersebut masih tersimpan dan belum dibuka sehingga penyidk tidak menemukan adanya kegiatan niaga/peradaran/penjualan minuman berlakohol yang dilakukan THM HOME BASE serta pendapat kabag hukum pemkab bangka Tengah EKA BUDIANTA, S.H., M.H. berpendapat bahwa apabila tidak dapat memenuhi unsur penjualan dan peredaran minuman belakohol maka untuk unsur pasal 13 ayat (1) Perda Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata niga dan konsumsi minuman beralkohol tidak terpenuhi sehingga selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk mengehentikan penyidkan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Pungkas Kompol Evry
Seperti diketahui Angle’s Wing Bangka pernah didemo oleh Ratusan massa ormas Islam dari Aliansi Umat Islam Bangka Belitung dan berujung kepada penutupan usaha sementara.
Jika terbukti benar melanggar perda maka Angle’s Wing Bangka Berpotensi akan menerima Saksi Administratif.
Sanksi administratif adalah sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran administrasi atau ketentuan peraturan yang bersifat administratif yang dapat berupa pencabutan izin, pembubaran, pengawasan, pemberhentian sementara, denda administratif, atau daya paksa polisional.
Tak berhenti disitu team media pun melakukan konfirmasi kepada ALGAFRY RAHMAN, ST., M.Pd selaku Bupati dan Ketua DPRD Bangka Tengah Me Hoa, S.H., MH terkait adanya dugaan pelanggaran perda Oleh Angle’s Wing Bangka, mengingat pelanggaran ini bukan pertama kali apalagi setelah didemo oleh ratusan masa namun masih beroperasi dan menyediakan Miras Berkadar Alkohol Tinggi. Namun sayang meski telah terkonfirmasi keduanya belum memberikan tanggapan resmi kepada team media.
(Red)