Lampung, Atensi Publik,-
Sebut saja bang Ocit, narasumber yang kadang dan seringkali enggan memberikan tanggapan bahkan hak jawab ketika diberi ruang dan waktu, tetapi malah pilih menggunakan wartawan lain untuk dibenturkan, memberikan pembelaan, menyangkal dan menepis pemberitaan dengan counter berita dan sebagainya.
Sebenarnya hal itu sah-sah saja, meski etika Jurnalis telah terkangkangi dan malah akan menjadi polemik yang makin membesar.
Perlu diketahui, peran media massa dan jurnalis sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun, untuk menjaga kepercayaan dan integritas media, ada suatu panduan yang harus diikuti oleh para jurnalis, yaitu kode etik jurnalistik.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, kode etik jurnalistik adalah seperangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Kode etik ini tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh profesi jurnalis.
10 Pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Jurnalis menggunakan kode etiknya setiap saat, dalam setiap tahap pekerjaan. Kode etik jurnalistik tidak hanya berlaku ketika seorang jurnalis sedang menulis atau menyusun berita, tetapi juga dalam proses pengumpulan informasi, interaksi dengan sumber, dan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam pekerjaan.
Isi kode etik jurnalistik (KEJ)
Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penulis menyimpulkan, jika peran tugas Jurnalistik dijalankan dengan baik berdasarkan kode Etik Jurnalistik, semua akan indah, terang, jelas dan berimbang.
so, untuk bang ocit tak perlu lagi lah membungkam diri dan gunakan wartawan lain untuk dibenturkan.
Kami wartawan, bukan untuk saling dibenturkan
Penulis: Tri Agus