Perkara Waris di PA Bojonegoro Berakhir Damai, Ini Tanggapan Yulianto Tanujaya

  • Bagikan
Advokat Yulianto Tanujaya, S.H., C.NSP, tim Konsultan Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia
Advokat Yulianto Tanujaya, S.H., C.NSP, tim Konsultan Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia

Bojonegoro, Atensi Publik,-

Usai dimediasi, sidang perkara harta waris yang bergulir di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro berakhir damai. Jumat 21/06/2024

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari keterangan Advokat Yulianto Tanujaya, S.H., C.NSP dan tim Konsultan Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia yang berkantor di Jalan Raya Darmo nomer 116 Surabaya sebagai kuasa hukum Penggugat.

Alhamdulillah, kami telah berhasil menyelesaikan perkara sengketa harta waris yang telah terjadi bertahun-tahun lamanya. Ujar Yulianto

Masih dikatakan oleh Advokat muda yang sering menangani dan memenangkan perkara perdata ini bahwa pihaknya bersyukur, perkara ini bisa terselesaikan khususnya pada sidang mediasi.

Kami turut bangga, telah berhasil memediasikan perkara ini, semoga dengan Perdamaian ini kedepan tali kekeluargaan yang selama ini terputus bisa tersambung kembali.

Dan semoga ini menjadi pembelajaran bagi warga masyarakat lainnya.

Mediasi perdamaian lebih indah dan membanggakan dibandingkan kemenangan semu yang mengakibatkan hancur berantakannya suatu tali silaturahmi kekeluargaan.

Sekali lagi selamat untuk semua pihak, dan untuk PA Bojonegoro terimakasih sudah dibantu dan difasilitasi untuk mediasi serta perdamaian ini. pungkas Yulianto Tanujaya

Seperti diketahui, Perkara gugatan waris dengan Nomor 412/Pdt.G//2024/PA.Bjn antara Eunike Orchieedea Amara Devie melawan Lailatur Robiah Al-Akhiriyah, M Rashyanda Dylan dan Indra Widyana berakhir dengan kesepakatan damai dari para pihak.

Tercapainya kesepakatan damai tersebut terjadi pada Jumat 5 April 2024. Dimana sebelumnya para pihak bersikap alot dan bersitegang, tetapi Eunike selaku penggugat yang mengajukan gugatan sengketa waris itu beserta para Tergugat dapat bersepakat perdamaian di Pengadilan Agama Bojonegoro. Beserta dukungan dari Para Advokat yang menangani perkara tersebut.

Adapun objek harta yang menjadi sengketa dalam perkara ini sejumlah 30 objek. Terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, barang dagangan yang berada di gudang penyimpanan dan tabungan di berbagai bank BUMN dan swasta.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *