ATENSI PUBLIK,- Pasca kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi kepulauan Bangka Belitung di Pra-Peradilankan dan kalah oleh Bos PT Gren Forestry Indomesia (PT GFI), Masyarakat kembali tanyakan langkah Hukum yang akan dilakukan oleh Kejati Babel. Jumat, 11 Oktober 2024
Hal ini setelah sebelumnya kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menangkap Fr, Direktur PT Green Forestry Indonesia (PT GFI) pada Senin (25/03) lalu di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, di praperadilankan dan akhirnya Kalah.
Ferly, Aktivis sekaligus Pemerhati peradilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan kelanjutan perkara ini
Setelah kalah Praperaradilan, apakah artinya perkara ini berhenti dan tutup Buku?
Bukankah apabila Kejati Babel, dengan bukti petunjuk yang ada bisa keluarkan Sprint baru? Ujarnya
Aktifis Lingkungan hidup yang telah berkeliling di berbagai Penjuru Indonesia ini pun mempertanyakan terkait kabar dugaan aliran dana besar di Kejati Babel.
Apalagi kabarnya ada aliran dana besar mencapai 3Miliar, yang membuat penegakan perkara ini berhenti, bahkan kabarnya efek perkara ini, ada 3 Jaksa yang harus dimutasi keluar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lanjutnya
Diketahui, Sang pengusaha perkebunan Direktur PT GFI diduga telah melakukan serangkaian tindakan korupsi dan penyelewengan lahan, dimana perkara ini bermula pada tahun 2011, ketika FR selaku Direktur PT. GFI memperoleh lokasi perkebunan seluas lebih kurang 600 Hektar di Desa Tanjung Kelumpang, Kabupaten Belitung Timur.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 503/ 001/ KEP/ BPPT/ 2012 memberikan izin lokasi untuk pembangunan perkebunan sengon oleh PT. GFI.
Namun, ironisnya, meskipun izin tersebut hanya untuk perkebunan sengon, PT. GFI malah melakukan land clearing untuk penanaman pohon sawit di sebagian lahan yang telah ditanami.
Selama melakukan aktivitas di lokasi, PT. GFI diduga tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang sah, bahkan belum pernah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp.25.944.550.000, dengan rincian Rp.18.060.000.000 dari penjualan kayu yang tidak sesuai izin dan Rp.7.884.550.000 dari nilai BPHTB yang belum dibayarkan.
Usai di tangkap dan ditahan, sang Pengusaha pun mendaftarkan dan mengajukan Pra-Peradilan dengan nomor perkara No:3/Pid.Pra/2024/Pn Pgp, menggugat Kejaksaan Tinggi Provinsi kepulauan Bangka Belitung terkait Penangkapan dan penahanannya serta dimenangkan oleh Pihaknya.
Putusan dikabulkannya Gugatan praperadilan inipun membuat Franky dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas II A Pangkalpinang.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung terkait langkah Kejati dengan Putusan ini, Kasipenkum Basuki Raharjo masih belum memberikan tanggapan meski telah terkonfirmasi.
(Red)