Pasaman – ATENSI PUBLIK,-
Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu dengan Terdakwa Calon Bupati Pasaman Sabar AS digelar hari ini Jumat (13/12/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan perkara nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilza Putra Zulfa, S.H., Debby Khristina, S.H., M.H., Amalia Anjani, S.H., dan Ahmad Sadikin Daulay, S.H. mengajukan beberapa barang bukti diantaranya flashdisk warna putih bertuliskan BAWASLU berisi video rekaman kampanye berdurasi 1 menit 14 detik.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah.
“Status Sabar AS sebagai tersangka atau tidak, kami tidak tahu pasti karena berkasnya sudah diserahkan kepada penuntut umum dan akan segera disidangkan,” ujar Rini Juita kepada wartawan, Rabu (11/12/2024) kemarin.
Sementara Kajari Pasaman, Sobeng Suradal, membenarkan bahwa terdakwa disidangkan hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi serta terdakwa.
Terdakwa dikenakan Pasal 187 Ayat (3) Jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Selain akan menjalani sidang pidana, Sabar AS juga telah mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Lbs pada Selasa (10/12/2024), dan sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024) besok.
(Oloan)