Ribuan Tenaga Honorer Kembali Bekerja, Begini Penjelasan Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming

  • Bagikan

Penulis : SH

Bangka Barat, Atensipublik.com,-

Kunjungan kerja Wakil Bupati Bangka Barat MenPAN-RB dalam memperjuangkan nasib Honorer di Pemerintahan Kabupaten Bangka Barat, berhasil selamatkan tenaga ribuan Honorer kembali berkerja di tahun 2025, Minggu (15/12/2024).

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming, menjelaskan pemerintah daerah saat ini sedang mempersiapkan payung hukum melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bangka Barat.

Untuk itu Honorer yang berada di luar database dan memiliki masa kerja kurang dari 2 tahun akan dialihkan menjadi Pekerja Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Perbup itu harapannya ditandatangani pak Bupati sebelum 31 Desember 2024. Untuk proses pengadaannya melalui proses pengadaan barang jasa, dari sisi anggaran pun telah disiapkan dengan pos pada belanja jasa sesuai dengan isi surat Kemenpan dimaksud,” ujar Bong Ming Ming, kepada wartawan.

Setelah terbitnya surat MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru terbitĀ 

Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

Selanjutnya pria yang akrab disapa Bong Ming Ming, para tenaga Honorer sangat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat selama ini.

“Jadi sudah sepatutnya kita pertahankan mereka yang sudah lama mengabdi kepada Pemda Bangka Barat, mereka sangat banyak memberikan Kontribusi terhadap lingkungan Pemda,” ucap Bong Ming Ming.

Demikian kata Bong Ming Ming walaupun beda status para Tenaga Honorer masih bisa bekerja semestinya.

“Hak hak itu kami perjuangkan, dan Alhamdulillah hasilnya yang baik, selamat bekerja kembali di tahun 2025,” tutup Wakil Bupati Bangka Barat ini sembari tersenyum.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *