ATENSIPUBLIK.COM-Melalui Penasehat Hukum Tersangka dari Kantor APS Law Firm & Partners” dengan No Surat Kuasa Nomor : 189/PDN.MSJ/XII/2024. Beralamat Kantor di Simpang Pematang Mesuji. Apri Susanto S.H. & Rekan, berharap perkara ini dapat terus dikembangkan oleh pihak Kejari terhadap keseluruhan aliran dana agar terang benderang”
Ada beberapa nama yang sudah kami kantongi hasil wawancara dan keterangan klien kami (Herawati) diantaranya Berinisial “S” dan Inisial “Y”. Jadi kami akan terus meminta pihak Kejari Mesuji untuk mengusut tuntas’ Kemana sajakah dana yang di tafsir merugikan negara sebesar Rp 1,5 M tersebut mengalir. “terang Apri kepada Awak media”.
Menurutnya selaku Penasehat Hukum wajib untuk mewakili, mendampingi, memberikan bukti-bukti; menghadirkan saksi-saksi;, memperjuangkan hak-hak hukum Pemberi Kuasa dengan seadil-adilnya, pada proses Pemeriksaan Perkara dan Penuntutan membuat, menanda tangani dan mengajukan surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan pokok kuasa, memberi nasehat dan bantuan hukum, dan hak jawab, serta hak
substitusi, sesuai dengan yang tertera pada surat kuasa.
‘Klien kami dihadapkan dengan dugaan tindak pidana korupsi, jadi wajib penasehat hukum terus mengumpulkan bukti dan keterangan siapa saja kah yang sudah menikmati uang tersebut’ karena menurut kami uang tersebut bukan lah sedikit’
Melalui pandangan dan analisa’ kami selaku penasehat hukum ‘tidak mungkin’ klien kami menikmati uang itu tanpa melibatkan orang lain, karena hal itu mustahil Ia’ (Herawati) jabatan nya kadis masih ada jabatan yang tinggi di atas nya. Terang putra mesuji
Lanjut Hal itulah yang segera teman Kejaksaan Negeri Mesuji di dalami begitu juga tim kami terus bergerak kami dalami.katanya
Dan Karena, bukan tidak mungkin klien kami dibawah perintah melakukan tindakan melawan hukum tersebut, kan kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang inkrah dan mengikat’ tutup Apri sembari tersenyum.
Sebelum nya telah di tetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB) Herawati S.Skm sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Melalui Konferensi Pers yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna di Kejaksaan Negeri Mesuji. Kamis 19/12/2024.
Herawati S.Skm ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOK) Tahun Anggaran 2020. Sebanyak 38 saksi dan satu ahli diperiksa oleh pihak Kejari.
Hasil LH-PKKN, Kepala Dinas PPKB Herawati S.Skm ini terbukti korupsi dana BOK tahun anggaran 2020. Kerugian negara sebesar 1,5 miliar lebih,” kata Kepala Seksi Kejari Mesuji Ardi Herlansyah mewakili Kajari Sefran Haryadi.
Mulainya tahap penyelidikan dilakukan sejak Desember 2023 lalu.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggeledahan di Kantor PPKB Mesuji selama 5 jam dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga Pukul 15 WIB beberapa bulan lalu. Dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Leonardo Adiguna bersama Kasi Intel Ardi Herliansyah juga tim Kejari Mesuji.
Leo sapaan akrabnya mengatakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas PPKB Mesuji sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Negeri Mesuji dalam penanganan dugaan korupsi.
Adapun dari hasil pengeledahan tim Kejaksaan Negeri Mesuji di Kantor Dinas PPKB berhasil mengamankan dua Bok dan satu koper yang berisi dokumen – dokumen yang berhubungan dengan kegiatan di Dinas KB.
Tambahan Apri Dan dugaan jelas aliran dana ini, 1 524.754.920 disalurkan pada zaman Pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan ujarnya