Kajari Pasaman Serahkan Uang Sitaan pada Baznas Kabupaten Pasaman

  • Bagikan

Pasaman, – Atensipublik.com, –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman kembali serahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp151.000.000. Penyerahan uang tersebut diserahkan oleh Kajari Pasaman melalui Kasi Pidsus Agung al-Maliki SH.MH Kepada Ketua Baznas Kabupaten Pasaman H. ASNIL M, SE. MM.

“Uang Sitaan tersebut pada hari ini Senin, 13 Januari 2025 telah dikembalikan kepada Sdr. H. ASNIL M, S.E., M.M selalu Ketua Baznas periode tahun 2021 s/d 2026.” Ujar Kasi Pidsus Pasaman.

Menurut Kajari Pasaman melalui Kasi Pidsus Pasaman hal tersebut sesuai dengan Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Jaksa Eksekutor dlm perkara Tipikor BAZNAS Kab. Pasaman an. Terpidana H. SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd. Pgl SAF Pgl BUYA. Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 7920 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024, dengan amar putusan terhadap BB Uang Sitaan sbg berikut :

1. Uang Sitaan dari Saksi an. ANWIR SALAM sebesar Rp. 5.000.000,-
2. Uang Sitaan dari saksi an. H. ASNIL M, SE. MM sebesar Rp. 5.000.000,-
3. Uang Sitaan dari saksi an. WISNO HARDI sebesar Rp. 10.000.000,-
4. Uang sitaan dari saksi an. YELWANSYAH sebesar Rp. 100.000.000,-
5. Uang Sitaan dari saksi an. ABDUL AZIZ ebesar Rp. 31.000.000,-
Jumlah total sebesar Rp. 151.000.000,-

Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Pasaman H. asnil M. SE. MM Ketua Baznas Kabupaten Pasaman periode 2021-2026 mengatakan benar telah menerima uang dari Kajari Pasaman atas perkara Mauka Agung dengan terpidana H. SYAFRIZAL, S.F.,S.IQ., S.Ag., M.Pd.

Ketua Baznas Kabupaten Pasaman mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pasaman atas pengembalian uang sebanyak 151 juta rupiah.

Dan insyaallah kami Pimpinan Baznas Kabupaten Pasaman bersama sama akan menyelenggarakan kegiatan Baznas ini dengan sebaik-baiknya.

Dan mudah mudahan uang ini dapat dikembalikan kepada para Mustahik yang berhak menerimanya, Katanya.

Olaan Harahap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *