WASPADA! Kejahatan Gendam Kembali Marak Di Kawasan Pasar Karet Perumnas Klender

  • Bagikan
Foto: Pasar Besar Perumnas Klender

Jakarta Timur,  ATENSI PUBLIK, –

Perbuatan Hipnotis atau gendam dapat menjadi salah satu perbuatan pidana delik penipuan dalam pasal 378 KUHP, apabila melihat metode yang dilakukan gendam berupa serangkaian tipu muslihat perkataan atau rangkaian bohong, bujuk rayu meyakinkan orang lain agar orang lain itu mau mengikuti perkataan- perkataan yang diucapkan oleh si pelaku berkarakter banci penakut, Jumat 17 Januari 2025.

Gendam kerap dijadikan modus kejahatan para pelaku bertipe banci, untuk merampas uang atau barang targetnya. Sementara kejahatan gendam itu sendiri termasuk dalam ancaman pasal pidana pasal 378 KUHP juncto pasal 365 KUHP.

“Sebelumnya saya mau bayar listrik ke kantor PLN di Nusa Indah. Tiba-tiba ada seorang perempuan paruh baya yang datang bersama seorang lelaki berpenampilan rapi pura-pura menanyakan alamat dimana arah ke Buaran,” tutur Ibu Hj. KD korban kejahatan gendam pada awak media.

Kejadian yang berlangsung sangat cepat tersebut, terjadi persis ketika orang melaksanakan ibadah sholat jumat. Di depan kantor kelurahan Malaka Jaya kawasan Pasar Karet Perumnas Klender Jakarta Timur.

Informasi lainnya yang berhasil dikumpulkan redaksi adalah, kelompok ini disinyalir sudah sering beroperasi di pusat-pusat keramaian dengan target orang tua yang berjalan sendirian.

“Wah kita gak lihat bang, kejadiannya dimana memangnya? tanya sekelompok anak muda yang dikonfirmasi perihal kejahatan gendam berkelompok 5 hingga 6 orang tersebut.

Ibu Hj.KD menuturkan, setelah dipaksa masuk kedalam mobil kelompok pelaku, di dalam mobil ternyata sudah ada lima orang lainnya. Disebutkan mereka memaksa Ibu Hj.KD yang dalam kondisi terhipnotis untuk menarik uang di rekeningnya sampai limit maksimal.

“Mereka biasanya mengaku dari Malaysia atau dari Medan bang, setelah korban berhasil diajak ngobrol maka salah satu dari mereka akan menghipnotis korban dan setelahnya baru mereka bersama-sama (menggunakan mobil) ke atm untuk dikuras isi rekeningnya,” ungkap sumber redaksi yang Jumat sore ini di wawancara via telepon.

Dari aksi kelompok banci pengecut penghipnotis tadi, korban Ibu Hj.KD mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sementara itu, redaksi juga masih berupaya melakukan cover both stories pada pihak berwenang lainnya, namun belum ditanggapi dan akan terus diupayakan agar berita berimbang.(LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *