Ini Cara Mafia Tanah Mengakali Mangsa Agar Terperosok Masuk Jebakan Betmen

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com — Praktek perampasan lahan -atas nama investasi- yang masif terjadi sejak dilegalkannya tools berupa sabit tajam menggunduli hak lahan rakyat, bertajuk UU CIPTAKER pada tahun 2020 yang lalu. Untuk kemudian akibat adanya protes masif dari warga, pemerintah mengeluarkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat 7 Februari 2025.

Sementara itu, dinukil dari sumber di internet dikatakan bahwa ruang lingkup Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meliputi: 

  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan berusaha
  • Pelindungan koperasi dan UMKM
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Pengadaan tanah
  • Kawasan ekonomi
  • Investasi pemerintah pusat
  • Pelaksanaan administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi

Sejak saat itulah maka sejarah mencatat lonjakan angka konflik agraria marak terjadi di negeri kita. Meski begitu, pemerintah pun tak duduk berpangku tangan melihat agresifitas para pemodal memanjangkan serta melebarkan volume lahan mereka.  Salah satunya adalah dengan JUKNIS No.01/D.VII/2018 tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, tak urung beleid seperti ini terkesan majal menghadapi kelihaian para pelaku. Mereka -berdasarkan hasil investigasi- biasanya terdiri dari para spekulan tradisional yang melek teknologi, bekas oknum pejabat negara yang gelap mata, mantan legislator yang sempat punya habitat di Komisi II, oligarki hitam yang greedy lagi kejam, ataupun oknum-oknum aparat penegak hukum yang bergaya hidup hedon, Jumat 7 Februari 2025.

Jika kita jeli, ada sebuah pola baku yang sama diterapkan, yaitu pertama mereka berperilaku -seolah-olah- sebagai pembeli lahan. Melalui peran yang diatur oleh ketua sindikat. Si Capo mafioso ini turun gelanggang hanya pada momen krusial, penetapan target. Selanjutnya seiring pola maen tempo yang tak bosan dijalankan sebagai manuver untuk menguasai secara utuh lahan rampasan. Maka sudah barang tentu peran Capo sebagai pembuka jalan haruslah digantikan oleh si B. Dengan begitu, artinya perangai dari calon mangsa sudah dikalkulasi matang akan jadi mangsa terlezat mereka. Setelah dinilai kekuatan legal formal korban sudah terlucuti, step selanjutnya adalah menyajikan warkah persyaratan “aspal” pada jejaring mereka di tubuh birokrasi negara.

Artikel ini terdiri dari dua sub judul penting, soal bagaimana pola kejahatan sindikat pemalsu dokumen negara serta peran penting oknum pemerintahan mulai dari level Lurah/Kepala Desa hingga berjenjang bagan diatasnya. Peristiwa peternakan oknum lintas instansi saat ini kian marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Pada bagian pertama akan dipaparkan modus operandi mafia tanah di desa-desa serta pada bagian kedua dijabarkan tentang pola terukur yang dilakukan ketika beroperasi di perkotaan.

Selamat Membaca.

Peran sentral Kepala Desa adalah Pintu Masuk bagi Pemodal

Tidak dapat dipungkiri, peristiwa jual beli lahan, alih fungsi lahan, penerbitan sertifikat ganda, tentu terjadi setelah tengkulak lahan memastikan, bahwa lahan desa yang akan dijarahnya tadi “bisa” berubah. Baik status maupun kepemilikan. Awalnya mungkin sederhana, seorang tokoh masyarakat sebuah desa yang mendapat kepercayaan dari warganya, kemudian maju dalam sebuah kontestasi bernama Pilkades.

Pada fase inilah pihak pemodal mendapatkan pintu masuk yang empuk. Mengapa begitu? Sebab, seperti sama-sama diketahui, untuk dapat ikut dalam sebuah ajang pertarungan politik -walau kelas desa- tentu butuh biaya logistik yang tidak kecil. Bahkan infonya bisa mencapai belasan miliar rupiah, untuk seorang kandidat kuat yang sudah menguasai lebih dari 50% suara masyarakat setempat.

Angka belasan miliar rupiah ini akan segera menipis ketika masuk masa pencoblosan. Ditambah logistik untuk para “wasit” yang dipastikan sudah mencium aroma money politics tadi, namun ajaibnya bukan disergap dengan aturan malah ikut cawe-cawe menikmatinya.

Dengan begitu, jika seorang calon Kades diyakini oleh pemodal tadi memang adalah sosok kuat yang akan mampu menuruti kehendak korporasi. Biasanya pemodal tersebut serta merta akan mendekati dengan berbagai cara. Dan tujuan akhirnya adalah “menawarkan” pinjaman lunak berupa dana logistik untuk bertarung dalam kontestasi Pilkades tadi.

Setelah keduanya kemudian sepakat dengan term of agreement yang dikukuhkan di atas kertas bermaterai sebagai jaminan. Maka perusakan ekosistem lingkungan hidup pun masuk episode selanjutnya.

Kotawaringin Adalah Contoh, Betapa Oligarki Sawit Kuat Mencengkeram Negeri

Satu atau dua tahun pertama Kades menjabat mungkin si pemodal belum muncul batang hidungnya di Kantor Desa yang kini telah secara sah ditempati oleh jagoan pemodal tersebut. Sambil terus menikmati manisnya berkuasa, Kades tadi terus di kontak untuk melakukan tugasnya seperti biasa. Menginjak tahun kelima atau di ujung kekuasaannya, barulah pemodal tadi muncul di Kantor Kades.

Kedatangannya kali ini tidak seperti biasa, pemodal tadi datang dikawal dengan orang-orang pusat -sebagian membawa investor asing untuk memberi pesan kuat bahwa daerah ini potensial- berkunjung ke kantor Kades tadi. Setelah satu dua kalimat basa-basi diucapkan pemodal, akhirnya janji Kades tadi ditagih, kali ini dengan nama “investasi”.

Ditolak takkan mungkin, karena Kades tadi sudah dalam posisi tawar yang lemah. Diterima, Kades pun mengerti dirinya akan mendapat hujan protes dari warganya, dan hardikan atasannya langsung yakni, Bupati.

Dan disinilah kerakusan para oligarch mulai secara terang-terangan menampakan wujud aslinya. Tiap jengkal wilayah di desa tersebut ternyata sudah dipetakan oleh mereka lewat peta satelit, apa saja potensinya, apa isi kandungan tanahnya, apa yang dipendam dalam perut gunung -seperti PT GNI di Morowali- atau berapa tahun deposit sumber daya alam yang akan dikeruk habis oleh kelompok mereka. Apakah sesuai dengan nilai investasi yang mereka tanamkan? Belum lagi soal performance Kades sendiri yang tentunya bisa dikalkulasi dari cara Kades meminimalisir tiap friksi yang timbul di daerahnya.

Kenapa “Investor” Senang Dengan Lahan di Pesisir Pantai Sebuah Negara? 

Di bulan Februari 2019 yang lalu, penulis melakukan investigasi atas laporan beberapa warga yang khawatir, bahwa tanah adat peninggalan leluhur mereka pada akhirnya lenyap tak berbekas. Alias berpindah tangan ke -saat itu- investor perusahaan sawit yang menurut bisik-bisik akan menanamkan modalnya berupa pembukaan lahan dengan nilai plusnya membangun pabrik olahan sawit disitu. Terdengar merdu dan indah bagi sebuah daerah yang terletak terpencil jauh dari hingar bingar pat gulipat ala sindikat pemangsa lahan. Setelah mendapat “restu” dari “Tumenggung” atau Bupati setempat melalui SK Bupati, investor kemudian langsung merangsek masuk ke jantung utama sebuah wilayah, yakni desa.

Bisa diperkirakan ketika rombongan investor tadi datang dengan barisan mobil berharga diatas 500 jutaan, lazimnya warga desa maka akan beramai-ramai keluar rumahnya masing-masing. Persis saat menonton pawai 17-an. Dalam pertemuan yang membahas beberapa poin penting seperti nilai investasi, legalitas perizinan serta kelihaian sosok Kades setempat, investor tiba dalam sebuah kesimpulan. Kades harus didampingi oleh orang kepercayaan boss investor tersebut. Untuk memuluskan rencananya, maka di-rekrutlah pemuda-pemuda setempat hasil dari bisikan Kades. Tugas mereka cuma satu, yakni membuat warga yang punya tanah disitu secara sukarela menjual lahannya ke investor. Tentu ada pusaran uang disini. Konon jumlahnya mencapai belasan miliar seperti pengakuan kuasa lapangan yang berhasil diwawancara oleh media.

“Cuma kita gak mau nelanjangi pak kades bai, tanya kek die pernah dag ketemu kek bos abun?” Ada saksi waktu saya menyerahkan uang ratusan juta untuk fee dari seluruh transaksi lahan di Mendo. Kami bertemu di kantor desa, tapi sampai saat ini surat belum keluar,” ungkap Az Abd, kuasa lapangan.

Dalam investigasi di medio Februari sampai April 2019 tersebut. Media mengendus adanya dugaan pihak makelar melakukan tipuan sederhana dengan mengundang warga yang memiliki lahan di koordinat yang sama yang dibidik investor untuk menjualnya dengan harga berlipat kali lebih tinggi dari harga njop yang ada. Namun faktanya, tentu pihak makelar tidak mau kelebihan angka harga lahan warga yang berhasil dikerek tinggi tadi, jatuh ke dompet warga. Mereka putar otak dengan berbagai muslihat. Salah satunya dengan menarik warga yang sedang kesulitan ekonomi jadi pelaku praktik mafia lahan.

Modusnya dengan membawa KK dan e-ktp warga siluman tersebut didaftarkan sebagai bagian dari warga yang punya lahan. Dengan pola seperti ini, nilai investasi pihak pemodal akan tersedot habis ke kantong makelar. Di sisi lain, luasan lahan yang diinginkan investor justru tidak bertambah. Karena, satu lahan bisa diklaim oleh dua sampai empat KK dan e-ktp yang berlainan. Bulan berikutnya analisa seperti ini terbukti. Kekacauan demi kekacauan menjurus kearah friksi sosial terjadi di desa yang dulunya adem tentram tenang dan sunyi. Paman dengan ponakan akhirnya bersitegang, sepupu dengan sepupu yang lain baku teriak di tengah jalan desa akibat aksi tipu-tipu para bandit makelar lokal yang haus dengan uang haram.

Ujungnya pihak kepolisian, Pemda Bangka, BPN kab Bangka, dan kecamatan turun tangan menengahi situasi panas di tahun politik tersebut. Setelah mendapat arahan pusat, akhirnya dilakukanlah moratorium antara tiga pihak : investor A – Investor B – dan warga desa. Sampai saat jni, moratorium tadi masih berlangsung, entah sampai kapan. Namun yang pasti, banyak lahan desa yang akhirnya berpindah kepemilikan akibat rakusnya oknum warga setempat yang dilabeli dengan sebutan Makelar Tanah.

Ada benang merah yang dapat ditarik dari kejadian di desa Mendo Februari 2019 dengan desa Kotawaringin Januari 2023 sekarang.

Pertama, pihak investor sebelumnya sudah punya data awal soal karakter warga desa pada umumnya. Dengan begitu, korporasi sangat tahu langkah awalnya seperti apa, saat menari diatas aturan negara harus bagaimana, ketika sudah masuk tahap finishing mesti apa. Bayangkan saja, -menurut sumber penulis- ada sekitar hampir 10 ribu hektare yang akhirnya ditulis di sertifikat dengan pemilik bernama asing. Investor pun seperti tak punya celah, dibilang merampas lahan warga. Toh buktinya mereka punya surat legal dari BPN disana. Disebut mengadu domba warga, nihil bukti mereka memprovokasi warga desa di lapangan. Dikatakan mereka merampas, faktanya ada sejumlah uang besar yang sudah ludes ditelan oleh jin tamak berjuluk makelar tanah.

Kedua, ada pola yang tergambar jelas dari pergerakan mafia tanah di pesisir timur pulau Bangka. Mulai dari pra kondisi, cipta kondisi, sampai eksekusi hingga finishing investasi yang tentunya berakhir di tiap kantor BPN setempat. Dengan mengambil tenaga informan lokal, tentu mendapat dua keuntungan sekaligus. Selain aman dari infiltrasi pesaing, korporasi juga mendapatkan harga per hektare jauh dibawah pasaran. Tenaga informan yang kalau saja hidup di zaman kolonialisme mereka sering disebut sebagai anjing kompeni. Karena rela menjual nyawa saudara sebangsa serta tanah airnya. Setelah menguasai lini makelar dengan dipancing seonggok tulang berupa fee dari tiap hektare lahan yang dijual, mereka juga diberi pesan khusus berupa skenario politik belah bambu. Atau membuat polarisasi di tengah masyarakat.

Dalam contoh kasus di desa Mendo Barat pada tahun 2019 yang lalu. Makelar tanah ini secara sengaja melakukan show off di segi life style mereka. Dari tadinya cuma punya motor butut dengan asap knalpot menyembur kencang, sekarang mereka tampil bak pria kekinian. Motor mengkilap dengan tahun keluaran terbaru, stelan modis berupa kaos bermerk dan jeans denim merk mentereng. Tak lupa parfum merk termahal mewangi sekujur tubuhnya. Dengan tampilan necis seperti itu, tentu membuat warga jadi terbelah. Yang mendukung investasi, akan mengamini pamer hasil jual lahan desa tadi. Yang menolak, akan bimbang berhari-hari, karena nafsu duniawi-nya mendorong- dorong dirinya untuk ikut serta menjual lahan desa.

Setelah momentumnya dinilai cukup. Barulah Capo kelompok tadi muncul di tengah-tengah warga bak seorang messiah penyelamat keadaan di desa yang sedang meruncing tersebut. Perangkat daerah setempat juga hadir seolah mengukuhkan betapa berkuasanya modal dalam struktur ekonomi kapitalistik. Saat peristiwa di pesisir timur Pulau Bangka (desa mendo) tadi, dalam catatan penulis ada dua korporasi yang berkompetisi merebut lahan disitu dari warga desa. Sebut saja PT. A dan PT. B. Keduanya pakai skema yang mirip. Jika A memakai aparat yang itu, yang B pakai yang ini. Kalau A langsung mencengkeram pucuk pimpinan kabupaten, B tak mau kalah melobi atasan petinggi kabupaten.

Alhasil, suasana desa mendo yang biasanya tenang, sepi lagi tenteram. Berubah jadi mencekam, saling curiga satu sama lain ada di kubu yang mana, seraya kehilangan lahan mereka warisan turun temurun. Kejadian mencekam sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret 2019 tadi terekam dalam wawancara dengan salah seorang warga desa yang meminta agar namanya dirahasiakan karena sumber mengaku, dalam keluarga besarnya saja sudah terbelah jadi dua kubu.

“Iya memang pagi ini ada mediasi pak, warga empat dusun akan bertemu dengan para terduga oknum makelar tanah. Dimediasi oleh pihak kepolisian (Polsek Mendo Barat). Dengan agenda, warga menuntut lahan desa dikembalikan pada peruntukannya. Tapi semalam, setelah berita di media bapak viral, saya mendapatkan tekanan secara lisan dari salah satu makelar tanah pak,” kata warga lewat sambungan telepon yang diterima oleh redaksi, Senin pagi 11/02/2019.

Berita yang memuat soal fakta lapangan seperti ini tentu tidak disukai oleh para dalang oligarki sawit yang -saat itu- nyata berada dalam potensi konflik horizonral yang mencengkeram desa mendo. Walau pada April 2019 eskalasi suhu pertikaian antar kubu mampu diredam dengan terbitnya moratorium, namun benturan sosial antar warga masih beruntun terjadi hingga awal tahun 2020.

Selanjutnya pada 15/04/2019, media kembali mempublikasikan temuan adanya semacam Moratorium dari sengketa lahan yang dimaksud. Dalam copy surat yang didapatkan jurnalis, disitu tertera surat ditandatangani oleh Bupati Bangka saat ini, Mulkan.

“Tanah/lahan yang telah dibeli oleh sdr. xx yang diperkirakan merupakan tanah Negara (yang belum/tidak diketahui oleh pemerintah desa), maka surat menyurat atas tanah/lahan tersebut DITUNDA (belum bisa dikeluarkan surat menyuratnya) dan surat menyurat tersebut akan dikeluarkan apabila ada kesepakatan antara sdr. xx dengan warga desa Mendo kecamatan Mendo Barat kabupaten Bangka dengan bukti-bukti surat terlampir atas sepengetahuan dan se- persetujuan dari pemerintah desa Mendo kecamatan Mendo Barat kabupaten Bangka,” bunyi surat di butir (d).

Kendati demikian, eskalasi suhu kian meninggi tatkala berturut-turut di 3 November 2019 dan 4 November 2019, secara bergantian dua kelompok warga gantian saling demo di kantor Bupati Bangka. Keduanya seragam menyuarakan hal yang sama, yakni penolakan. Hanya saja, yang satu ingin agar Bupati mencabut izin berupa SK Bupati milik PT B, dan kelompok warga yang lain justru menolak kehadiran oknum pengusaha xxxx dari PT. A di desa mereka.

“Lahan kami telah dijarah terang-terangan oleh para makelar pak, itu kan lahan warisan turun temurun tempat kami menggantungkan masa depan, sekarang sudah hilang,” kata perempuan pendemo di halaman kantor Bupati.

Kedua pimpinan aksi massa, yakni Jmns yang menolak PT B serta Zk yang menafikan oknum pengusaha xxxx di desa mereka. Pada saat ditemui sebenarnya beratmosfer yang sama, yakni soal kejelasan status lahan. Sayangnya, kedua belah pihak masih memakai tekanan unjuk kekuatan dengan pengerahan massa, bukan diplomasi untuk mencapai tujuan.

“Kita sebenarnya mungkin sama saja bang, menolak pihak luar mengaduk-aduk lahan warga desa kami, tapi faktanya karena masalah ekonomi ada saja warga yang tergiur dengan tawaran murah tapi berpotensi pidana dari oknum makelar,” kata Zk saat diwawancara di kedai kopi Tung Tau pertengahan Desember 2019 yang lalu.

Lahan Bu Haji : Ketika Niat Baik Penjual Bertemu Kejamnya -Penipu Bertopeng- Pembeli 

Dalam kisah jual beli rumah seorang warga di Jl. Malaka IV Blok II Kav. No. 12 RT.004, RW.008, Kel. Malaka Sari, Duren Sawit, Jakarta Timur, milik Almh.Hj.Kusdjarwaty pada tanggal 5 November 2020 dengan Sdr.HS, nampak jelas motif tersembunyi mafia tanah bertopeng pembeli rumah yang status sebenarnya adalah harta waris. PERTAMA, dalam salinan kontrak pada 5 November 2020 tersebut, pihak pembeli secara berulang-ulang mengatakan secara verbal sewaktu meyakinkan pemilik rumah bahwa pribadi dirinya lah yang membeli rumah, namun ketika perjanjian baru berjalan beberapa bulan, seketika berubah bahwa yang membeli adalah pihak perusahaan. Tanpa mencantumkan akte perusahaan sebagai kelengkapan aturan. Dalam hal ini adalah PT. Sumber Energi Prima. Artinya adalah, sejak awal pembeli memang mendesain agar penjual di belakangan hari akan kesulitan menemukan identitas pembeli. KEDUA, soal pelanggaran isi kesepakatan. Pembeli dengan modus seperti yang dilakukan oleh Sdr.HS ini terbukti secara sengaja melanggar beberapa poin kesepakatan. Contohnya adalah, dalam isi perjanjian tanggal 5 November 2020 tadi memang disebutkan adanya frasa kalimat “boleh menempati sebagian rumah”. Akan tetapi pihak pembeli melihat hal ini sebagai dalil yang membolehkan dirinya mencaplok lahan belakang rumah. Serta diikuti dengan praktek membangun bangunan permanen diatas lahan yang hendak dirampas paksa. Dan ini bukan fitnah, tetapi melihat fakta saat ini -satu LP Polda Metro dan Register perkara di PN Jaktim- mempertontonkan betapa kerja kelompok ini sangat patut diduga merupakan grand design yang terstruktur rapi sejak awal.

Dengan begitu, dua pekerjaan menduduki lahan dan mengaburkan identitas dengan sukses dipraktekan oleh Pemeran A ( Sdr.HS). Setelah diperhatikan kondisi korban makin lemah dan semakin mudah untuk dimangsa, kelompok mafia ini pun sepakat untuk memulai jeratan mematikan pada korban. Ibarat kendaraan curian, yang paling mudah memang mencurinya langsung. Namun jika ingin menilai jam terbang kelompok penipu apakah sudah mumpuni atau belum maka perilaku Pemeran A pada keluarga korban pada akhirnya akan membuka semua topeng palsu sindikat pemalsu dokumen negara. Perilaku Pemeran A (HS) yang memiliki ciri : bermulut manis, mudah berjanji, dan sering memutarbalikkan fakta, sudah barang tentu suatu saat akan terkena batunya. Dan akibatnya tindakan Pemeran A yang dengan gegabah menganggap tak ada perlawanan justru dipatahkan dengan karakter cerdas, jeli dan suka mencatat apapun detil peristiwa. Keluarga bertypikal sindikat ini lambat laun mulai paham bahwa ada sosok di pihak sana yang ngelotok luar kepala soal tipu muslihat pidana pemalsuan .

Maka pada tahap ini mulailah secara perlahan tampil Pemeran B atau sekaligus berbarengan dengan Pemeran C. Dalam hal kasus Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Geng Ciledug, Pemeran dalam kelompok ini, B diemban oleh FM. Ia pertama kali muncul pada bulan Agustus 2022 dengan berpura-pura menawarkan bantuan percepatan pembuatan sertifikat sisa lahan belakang. Setelah bersusah payah coba meyakinkan Almh Bu Haji dan kedua anaknya, FM bergerak cepat meminta data-data penting sebagai bagian grand strategy merampas lahan dengan harga murah. Sampai disini pemeran A sudah tidak lagi muncul di publik. Sosoknya digantikan Pemeran B, yang karakternya memang berlawanan dengan Pemeran A.

Puncaknya adalah sewaktu pemeran B ini masuk tahapan memalsukan dokumen. Beberapa dokumen memang benar ada yang asli namun sesungguhnya fungsi dokumen tadi diyakini bukan sebagaimana mestinya. Contohnya adalah surat kematian alm.H.A.Karim Djamal yang pada saat diminta oleh pemeran B (FM) fungsinya adalah sebagai penegasan dari status hak sertifikat SHM 09.04.02.06.1.03990 atas nama Alm.H.A.Karim Djamal bahwa empunya tadi sudah meninggal. Namun faktanya surat kematian tadi diduga kuat akan dipakai saat “skenario pemilik SHM 03990 masih hidup” dimintakan bukti berupa pernyataan kematian pemilik lahan oleh sidang pengadilan misalnya. FM berasumsi jika pihak Penjual dimintakan bukti surat kematian tadi, walaupun dalam bentuk kopi mereka pasti punya. Tetapi jika didesak untuk membeberkan surat kematian dengan stempel basah warna biru, penjual sudah pasti kelimpungan karena akan lupa kalau pihak FM diduga sengaja tidak mengembalikannya.

Kemudian setelah persiapan untuk merubah sama sekali nama pemilik, status pemilik dan didukung oleh oknum notaris yang bersedia ikut dalam kongkalikong tingkat dewa tadi, maka eksekusi pun dilaksanakan disinyalir dengan skema patgulipat alias rekayasa.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh dua orang staf Kantor Notaris Agus T Siburian pada 19 Agustus 2024 siang jam 14.48 wib, denny mengungkap sebuah persekongkolan jahat antara Oknum Notaris dengan Oknum Bekas Anggota Dewan. Keduanya -serta diduga kuat turut dihadiri oleh Pemeran A (HS)- untuk merekayasa proses peralihan hak atas tanah. “Sewaktu di kantor almarhum H.A.Karim Djamal “dihidupkan” kembali bersama dengan almh.bu haji. Jadi plot skenarionya adalah bapak mengizinkan ibu untuk menjual rumah beserta lahan senilai jumlah Down Payment yang diserahkan sebagai panjar pada transaksi Cek Bank BRI CGC 308476 atas nama Kusdjarwaty sebesar 1,5 miliar,” ungkapnya.

Akta Kematian No.3175-KM-07012025-0079

Tak hanya sampai disitu, beberapa hari setelahnya, sambung Denny, FM malah marah-marah dan menyuruh agar kami semua merubah isi harga jual rumah dari 1,5 miliar menjadi 428 juta saja. “Sepertinya untuk menghindari bengkaknya pajak pembelian rumah,” bebernya lagi.

Perlu diketahui, bahwa Sertifikat Bernomor 09.04.02.06.1.03990 NIB No.09.05.02.06.02931 dengan luas 198M atas nama Alm. Abdul Karim Djamal dan sebagian tanah yang masih milik pihak ke III yaitu Perum Perumnas Wilayah III Klender, berdasarkan catatan Buku Tanah Hak Milik No.3990/Malaka Sari (d/h Hak Guna Bangunan No.5296/Malaka):

Hak Guna Bangunan No.5296/Malaka diterbitkan pada tanggal 2 Jan 1984 atas nama Abdul Karim Djamal, seluas 198 M², berdasarkan Surat Keputusan Gub.Kep.DKI.Jak/Kep. Dit Agraria tgl.9-11-83 No.288/95/1/HGB/Prona/T/1/1983, lamanya hak berlaku 20 tahun, berakhir tgl.8-11-2003, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Sementara No.398/1983 tgl.6-8-1983, pada kolom Penunjuk Tanah Hak Pengelolaan No.1/Malaka seb, Kav. No.010 Blok 02, terletak di Jln. Malaka IV No.010. Jak Timur, Desa Malaka, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Selanjutnya terdapat catatan berdasarkan SK Gubernur KDKI tgl.29-7-1986 No.1251 tahun 1986 tanah ini sekarang masuk Kelurahan Malaka Sari (tidak terlihat jelas) Keputusan Menteri Negara Agraria/(tidak terlihat jelas) Badan Pertanahan Nasional No.6/1998 tanggal (tidak terlihat jelas) Juni 1998, Hak Guna Bangunan /Hak Pakai No.5296 Kelurahan Malaka hapus dan diubah menjadi Hak Milik Nomor 3990 (tidak terlihat jelas) Malaka Sari (tidak terlihat jelas).

Selanjutnya terdapat catatan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 tahun 1997 pasal 137, Sertifikat dan Buku Tanah ini tidak dapat dipergunakan lagi karena penggantian blanko kini lihat Sertifikat Hak Milik No.03990/Malaka Sari su No.97/2005 luas: 198 M² atas nama: Abdul Karim Djamal dan blangko seri No.AV 415995.

Artinya adalah dengan rekayasa bagaimanapun, patut ditanyakan pada pihak Pembeli, mengapa mereka -jika benar- sudah melunasi rumah tidak memegang surat-surat keterangan dari Perum Perumnas. Sebab lazimnya orang melakukan transaksi, jika memang dilakukan secara jujur, sama-sama beritikad baik, transparan dan saling menguntungkan maka sejatinya penjual rumah dengan senang hati akan menyerahkan surat-surat kepemilikan rumah secara lengkap tanpa sisa. Imbas dari pembayaran yang sesuai, saling menjaga komitmen antar keduanya, hingga meningkatnya hubungan bisnis menjadi hubungan persaudaraan.

Sayangnya, fakta yang terjadi tidak demikian. Baik pembeli apalagi penjual setelah dilakukan penandatanganan kontrak justru mengambil sikap berjauhan untuk kemudian eskalasinya makin meningkat menjadi permusuhan. Hal ini terjadi akibat terlalu vulgarnya praktek pemufakatan jahat antara HS, FM, Oknum Notaris dan diduga Oknum BPN Jaktim.

Epilog

Tahun 2019 di desa mendo direnggut ± 10 ribu hektare. Pada Januari 2023 ini -menurut informasi- ada ± 1260 hektare di koordinat 2°04’21.2″S 105°44’15.6″E WPGQ+X3F Kotawaringin, kabupaten Bangka, Bangka Belitung dengan status lahan milik desa berganti kepemilikan secara sistematis dan terstruktur.

Kondisi yang sudah mengkhawatirkan tadi, diperparah lagi dengan para pemain lokal yang justru tidak ada sangkut pautnya dengan geopolitik colonization milik Tiongkok. Mereka cuma segelintir warga negara yang rakus akan hidup mewah ala bangsawan. Jaringannya punya akses ke beberapa oknum pejabat bermental jongos, kemaruk berbuat aniaya pada sesama serta ahli dalam mengkalkulasi akibat hukum suatu tindak pidana.

Kasus upaya perampasan lahan bu haji di Jakarta Timur adalah contohnya. Betapa terlihat sulitnya kebenaran mendapatkan panggung yang proporsional di negeri ini. Bukankah sudah sangat kentara adanya poin-poin yang masuk dalam ancaman pidana Pasal 263-264-266 KUHP sekaligus? Pertama adalah melakukan diduga pemalsuan -pasal 263- (membayar depe diklaim bayar lunas, dipinjamkan shm malah dibalik nama padahal tahu bawah shm tersebut statusnya jaminan). Yang Kedua adalah, menyuruh orang lain memasukan keterangan palsu -pasal 264- (pemilik shm sudah wafat direkayasa hidup kembali, ttd AJB tidak dihadiri oleh para ahli waris pemilik sertifikat, melakukan tindakan memalsukan harga jual rumah). Dan dilengkapi dengan menggunakan hasil pemalsuan surat tadi untuk semata2 kepentingan pribadi (Output praktek rekayasa di kantor notaris malah dijadikan warkah persyaratan untuk merampas shm 03990 dengan cara dibalik nama)

Dimana kejahatan sistematis tersebut secara eksplisit diakui sendiri oleh Kementerian ATR-BPN dalam dupliknya tertanggal 18 November 2024 yang lalu. Kemen ATR-BPN ketika itu menanggapi adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada kasus gugatan perdata No.494/Pdt. G/2024/PN JKT. TIM tanggal 03/09/2024.

“Perbuatan Turut Tergugat I sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat Akta Jual Beli tanah telah dilakukan dengan PROSEDUR YANG TIDAK BENAR dan senyatanya merupakan REKAYASA HUKUM (helemal of gemalk), karena dibuat TIDAK SESUAI DENGAN KEJADIAN SEBENARNYA, bahkan tanpa dihadiri oleh pihak Penggugat dan anak-anak Penggugat yang merupakan ahli waris, serta masih terdapat kewajiban antara pihak Penggugat dan Tergugat I dalam perjanjian kesepakatan jual beli rumah. Hal ini sangat jelas bahwa perbuatan Turut Tergugat I telah melanggar ketentuan.”

Dimohon pada bapak/ibu penegak hukum yth, sudilah kiranya dapat sedikit meneteskan sebutir keadilan bagi rakyatnya. Sebab, sudah terlalu jelas tindakan semena-mena pelaku dan taruhannya adalah wibawa hukum di mata dunia. Kedua, jika media juga ikut bungkam atau menikmati sogokan korporasi, maka secara de facto tanah air kita mirip seperti bangsa yang terjajah. Ada tanah yang luas, tapi suratnya punya bangsa lain. Ada air yang melimpah, fapi pengelolanya bukan kita. Apa yang ditulis oleh sejarah bangsa ini jika kita orang media ikutan menari dalam tabuhan genderang bangsa lain? Sekian. (LH).

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *