Ketua Majelis Hakim:  Jika Ahli Waris Sepakat Diteruskan, Perkara Cuma Perlu Perbaikan

  • Bagikan

JAKARTA, atensipublik.com | Sidang Kasus Gugatan Perdata PMH,dengan nomor register perkara, 494/Pdt. G/2024/PN JKT. TIM tanggal 03/09/2024 di Ruang Sidang Ali Said jam 14.15 wib, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Immanuel, kembali digelar pada Senin 10 Februari 2025.

“Sidang hari ini agendanya apa ya? Oh pembuktian awal penggugat?” demikian kalimat pembuka Ketua Majelis Hakim.

Pada sidang yang tidak dihadiri oleh Tergugat II dan Turut Tergugat I dan II, sebelumnya diberitakan, kasus gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum alm Ny.KD pada Tergugat I HS dan Tergugat II FM sebenarnya sedang memasuki sidang lanjutan berupa Pemeriksaan bukti dan saksi. Namun, menurut informasi sumber tertutup diinfokan bahwa Penggugat meninggal dunia.

“Mau tanya Yang Mulia, kalau Penggugat Prinsipal meninggal apakah selanjutnya tidak gugur yang mulia?sebut HM, selaku Kuasa Hukum Tergugat I.

Menanggapi pertanyaan pengacara Tergugat I, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa saat ini memang penggugat perkara meninggal dunia, meski begitu, sambungnya, harus dipastikan dulu apakah gugatan mau dilanjutkan oleh ahli waris lain, ataukah tidak.

“Maka kalau tidak dilanjutkan, baru perkara dapat dinyatakan gugur. Sekarang saya tanya pada Kuasa Hukum Penggugat apakah perkara mau dilanjutkan? Bagaimana? Dilanjutkan. Berarti persyaratan kapan mau dipenuhi? Minggu depan? Baik minggu depan ya, jelas semua?” ucap Ketua Majelis.

Sebagai informasi, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung permasalahan tadi sudah diatur melalui Putusan MA-RI No.332.K/Sip/1971, tanggal 10 Juli 1971 yang berbunyi : Dalam hal perkara sebelum diputuskan, Tergugat meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi ahli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya tidak dapat dilaksanakan (vide : Putusan MA-Ri No. 459.K/Sip/1973, tanggal 29 Desember 1975.

“Bukankah kalau penggugat meninggal bisa merubah pokok perkara?” cecar pengacara Tergugat I,HM pada Majelis Hakim.

Majelis Hakim menjawab, bahwa itu artinya kondisi demikian tidak merubah pokok perkara,”yang tadinya penggugat jadi para penggugat,tidak merubah gugatannya. Diperbaiki, jelas ya,” tegas Ketua Majelis.

Selain itu, Kuasa Hukum penggugat turut bertanya soal jangka waktu dan isi perbaikan gugatan PMH 494/Pdt.G/2024.

Ketua Majelis menjelaskan bahwa syarat formil pengajuan pengganti penggugat yang meninggal salah satunya adalah, “Akte kematian, identitas penggugat, Kuasa Hukum penggugat, kan namanya perbaikan kan? Nah itu kapan? Seminggu?” pungkas Majelis Hakim. (LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *