Bangka Barat, Atensipublik.com,-
Pasangan Markus – Yus Derahman melaporkan dua saksi dari Pasangan Sukirman – Bong Ming Ming yaitu Rizaldi dan Meirina ke Polres Metro Jakarta Pusat, dugaan pencemaran nama baik saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi RI dalam sengketa Pilkada Bangka Barat yang sedang berlangsung saat ini.
Dalam hal itu Calon Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming angkat bicara setiap warga negara Indonesia berhak untuk melapor.
“Namun fakta yang disampaikan dalam persidangan seharusnya dibantah saat persidangan sedang berlangsung,” ucap Bong Ming Ming.
Menurut pria yang diakrab disapa Ming Ming ini semua warga negara Indonesia untuk melakukan hal itu, itu kan masih didasari laporan belum tentu benar atau tidaknya.
“Kami akan memberikan dukungan penuh kepada saksi saksi yang telah hadir dalam persidangan, kami pasti memberikan fasilitas yang sepadan kepada mereka,” kata Bong Ming Ming.
Ming Ming juga menegaskan bahwa yang diucapkan oleh saksinya merupakan hal insyaallah benar kalaupun mereka (Makyus) berasumsi itu palsu dan melakukan laporan hal yang wajar wajar saja.
“Namun nanti MK akan membuktikan benar atau tidaknya,” tegas Bong Ming.
Dikesempatan itu Bong Ming Ming berpesan kepada seluruh masyarakat dan pendukung agar tidak terobsesi dengan informasi informasi hoax.
“Kepada seluruh masyarakat Bangka Barat yang saya cintai, tetap menjaga kondusifitas, apapun hasilnya insyaallah ini merupakan hal yang baik untuk Bangka Barat,” tutup Bong Ming Ming.