Penulis : Samsul HidayatÂ
Bangka Barat, Atensipublik.com,-
Mahkamah Konstitusi telah resmi menggelarkan rapat putusan terkait selisih hasil pemilihan Bupati Bangka Barat dan Wakil Bupati Bangka Barat yang diadakan digedung Mahkamah Konstitusi RI ( MK), Senin (24/02/2025).
Dalam amar bacaan putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) untuk segera melakukan Pemilihan Suara Ulang pada 4 TPS seperti di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Hakim MK memerintahkan untuk segera melaksanakan Pemilihan Suara Ulang di 4 Tempat Pemilihan Suara paling lama 30 hari setelah keputusan itu ditetapkan.
“Kepada termohon KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang, dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024, di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 di Desa Sinar Manik,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Putusan Komisi Pemilihan Umum.
“Kabupaten Bangka Barat dengan nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat tahun 2024,” kata Bong Ming Ming.
Masih dikatakan Bong Ming Ming gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Money Politik.
“Alhamdulillah gugatan itu diterima,” ujar Bong Ming Ming.
Ini merupakan sebuah demokrasi seperti diketahui bersama sengketa pilkada ini akhirnya selesai dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi dengan dilakukan Pemilihan Suara Ulang untuk Bupati Bangka Barat dan Wakil Bupati Bangka Barat.
“Apapun hasil PSU nanti itu adalah sebuah keadilan,” tutup Bong Ming Ming.