Bangka Tengah, Atensipublik.com,-
Tersiar dibeberapa media online pemberitaan kolektor Timah di Desa Lampur Biran dan Butet Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah adanya praktik jual beli pasir timah.
Seperti diketahui media tersebut telah membawa nama Kapolsek Sungai Selan Iptu Sugiyanto, S.H.
Mantan Kasat Polairud Polres Bangka ini angkat terkait adanya pemberitaan bahwa kolektor Biran dan Kolektor Butet memberikan upeti itu tidak benar.
” Kami tidak tidak pernah menerima dalam bentuk apapun upeti yang ditujukan kepada dirinya oleh salah satu media online dipemberitaan tersebut,” kata Iptu Sugiyanto, Kamis (13/3/2025).
Tertulis dalam pasal Pasal 434 ayat(1) UU 1/2023.
“Jika yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan, apa yang dituduhkan itu benar, Tidak bisa membuktikannya dari tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”
Menurut Iptu Sugiyanto berita itu langsung menuliskan namanya tanpa terlebih dahulu konfirmasi kepadanya.
“Sudah jelas-jelas disini bikin berita OPINI, dan saya harus bertindak untuk meluruskan pemberitaan ini, takutnya kedepan siapa lagi yang akan di jadikan korban pemberitaan tanpa data data dan tidak konfirmasi terlebih dahulu,” ucap Iptu Sugiyanto.
Kata Iptu Sugiyanto ia sangat menyayangkan dengan oknum – oknum tersebut telah membuat namanya dipemberitaan itu tanpa menanyakan kepadanya apakah itu benar atau tidak.
“Sangat menyimpang pertama tidak ada konfirmasi apa pun ke saya, kedua, dari mana sumbernya, saya mendapat upeti ataupun jatah dari kolektor timah yang disebutkan media itu,” ujar Iptu Sugiyanto.