Perampasan Kendaraan Milik Fitriana Terus Bergulir, Berikut Penjelasan Kuasa Hukumnya

  • Bagikan

Bangka Barat, Atensipublik.com,-

Perampasan kendaraan milik Fitriana Sari (32) Kampung Tanjung Mentok, Kabupaten Bangka Barat, terus bergulir pihak Kepolisian Resor Polres Bangka Barat sudah menerima laporan Fitriana Sari.

Surat pelaporan Fitriana Sari di Terbitkan Polres Bangka Barat

Pasalnya hal itu bermula saat kendaraan milik Fitriana Sari, yang dipinjamkan adiknya bernama Ria, dikemudikan oleh Galvit saat melintasi jalan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat saat itu dirinya dicegat oleh pihak leasing Adira Finance. 

Melalui kuasa hukumnya Agus Purnomo, S.H mengatakan ibu fitri merupakan client saya, mengapresiasi kinerja Polres Bangka Barat dalam Laporan Tindak Pidana. 

“Kami laporkan di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat,” kata Agus Purnomo, Minggu (13/4/2025).

Kata Agus Purnomo, S.H bahwa tindak pidana yang terjadi sudah diterbitkan surat pelaporan oleh Polres Bangka Barat. 

“Perlunya ditetapkan Pasal Berlapis Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Perampasan pasal 368 KUHP Jo Pasal 365 KUHP Jo Pasal 378 KUHP, dan Serta Jo Penadah Hasil Tindak Pidana 480 KUHP,” ujar Agus Purnomo.

Agus Purnomo, S.H berharap agar Kedepan insiden buruk ini tidak dianggap enteng, ini merupakan hal tidak pidana.

“Ini bukan masalah sepele di kehidupan bermasyarakat, umumnya Bangka Belitung dan indonesia khususnya,” tutup Agus Purnomo.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *