LBH TOPAN RI: Atensi Untuk Majelis Hakim, M Sholichin bin H Mukayat (Alm) Diketahui Bukan Penambang Ilegal

  • Bagikan

Lampung Tengah, ATENSI PUBLIK, –

Sidang Perkara Dugaan Pertambangan Ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Gunung sugih dengan nomor Perkara 58/pid.sus/2025/PN.gns kembali dipertanyakan masyarakat. Rabu, 24 April 2025

Pasalnya, perkara yang terkesan dipaksakan ini disinyalir terlalu prematur dan terkesan dipaksakan untuk disebut sebagai perkara penambangan ilegal seperti didakwakan kepada terdakwa M Sholichin bin H Mukayat (Alm).

Hal ini seperti disampaikan oleh Robinson Nainggolan SH, Penasehat Hukum Terdakwa perkara Penambangan ilegal ini.

Jika berkaca dari rangkaian peristiwa yang terjadi, klien Kami M Sholichin bin H Mukayat (Alm) tidak pernah menjadi penambang maupun sebagai pengusaha tambang.

Klien Kami murni petani. Silahkan bertanya kepada warga dan tetangga terdakwa. Ujar Robinson Nainggolan SH

Pengacara nyentrik asal LBH TOPAN RI ini pun menyebut bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu prematur dan terburu-buru serta kurang tepat.

Menurut pandangan kami, dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU terlalu prematur.

Klien saya tidak menambang dan bukan penambang. Beliau asli petani. Korban ketidak tauan dan korban keadaan.

Klien Kami ini meratakan tanah untuk dijadikan lahan pertanian, bukan menambang. Tidak ada kerusakan alam yang terjadi, tidak ada kerugian negara. Lanjutnya

Diujung penyampaiannya, Robinson Nainggolan SH berharap agar Majelis Hakim PN Gunung Sugih bisa memutuskan dengan hati nurani, serta bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Harapan kami, majelis hakim PN Gunung Sugih bisa memutuskan yang terbaik sesuai dengan hati nurani, agar klien kami dibebaskan dari segala Dakwaan dan tuntutan.

Klien kami tidak bersalah. Dia bukan penambang dan tidak pernah menambang, serta semoga ini tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari bagi penegakan hukum di kabupaten Lampung Tengah ini.

Semoga keadilan itu nyata dan bisa kembali dibuktikan bagi masyarakat kabupaten Lampung Tengah. Tandas Robinson.

Seperti diketahui, M Sholichin bin H Mukayat (Alm) yang keseharian berprofesi sebagai Petani asal Mojo Agung Kelurahan Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, ditangkap dan dijadikan terdakwa dalam perkara Penambangan Ilegal/Tanpa Ijin setelah meratakan lahan miliknya untuk dijadikan ladang pertanian.

Kini publik pun semakin bertanya karena sejatinya apa yang dilakukan oleh terdakwa sejatinya hanya meratakan lahan untuk dijadikan ladang pertanian. Selain itu, terdakwa pun diketahui keseharian berprofesi sebagai petani dan tidak pernah memiliki rekam jejak dan riwayat sebagai penambang maupun bersentuhan dengan dunia tambang.

Tantangan bagi APH, khususnya Majelis Hakim PN Gunung Sugih untuk memutuskan keputusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati Nurani demi keadilan masyarakat khususnya kebupaten Lampung Tengah dan sekitarnya.

Sementara dilain sisi, hingga berita tayang belum ada tanggapan resmi yang berhasil diterima Redaksi dari JPU maupun Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

(Agustri APPI)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *