Dua Koto, Atensi Publik,-
Sosialisasi dan pembentukan Badan Usaha Milik Nagari yang dilaksanakan di Aula Kantor Nagari Simpang Tonang Utara.
Kegiatan Sosialisasi yang dihadiri oleh Plh.Camat Dua Koto,Naweri,S.Pd, juga dihadiri oleh Wali Nagari Simpang Tonang Utara, Ottrinaldi,S.Pd beserta seluruh perangkat, Bamus, Bhabinkamtibmas, ketua LPMN,Pendamping Desa, Pengurus Nagari Simpang Tonang Utara serta tokoh masyarakat Simpang Tonang Utara
Ketua Bamus Nagari Simpang Tonang Utara,Yuharnus,SH dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi Bumnag Nagari Simpang Tonang Utara pada hari ini,memberikan apresiasi yang sangat besar.
Dikatakannya, hal itu terbukti setelah menerima sosialisasi tentang BUMNag akhirnya masyarakat melahirkan kesepakatan untuk membentuk Bumnag di Nagari Nagari Simpang Tonang Utara.
Dengan kesepakatan tersebut, Yuharnus berkeyakinan Bumnag Simpang Tonang Utara ke depan akan dapat dijadikan sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat Nagari Simpang Tonang Utara Kecamatan Dua Koto kabupaten Pasaman.
“Badan Usaha Milik Nagari atau BUMNag ini kalau kita bersama memajukannya, saya yakin Bumnag kira akan mampu menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Nagari dan menjadi primadona kesejahteraan masyarakat nya,” harap Yuharnus.
Sementara Wali Nagari Simpang Tonang Utara,Ottrinaldi,S.Pd dalam sambutan pembukaannya, menyampaikan harapan agar masyarakat Nagari Simpang Tonang Utara setelah mengikuti sosialisasi dan Pembentukan ini, mampu memahami makna dan keberadaan Bumnag bagi masyarakat
Menurut Ottrinaldi,S.Pd keberadaan BUMNag sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan-permasalahan perekonomian yang terjadi di Nagari, terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Nagari Simpang Tonang Utara
“BUMNag adalah lembaga usaha Nagari yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah Nagari dalam upaya memperkuat perekonomian Nagari dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di Nagari tersebut,”papar Ottrinaldi,S.Pd.
Ottrinaldi, S.Pd Juga memaparkan tujuan dan harapan keberadaan Bumnag di suatu Nagari.
Dikatakannya, memang sebelum disepakati pembentukan BUMNag, masyarakat harus terlebih dahulu harus memahami tata cara dan regulasi peraturan yang mengatur tentang keberadaan BUMNag yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, hingga akhirnya akan timbul kepahaman akan keberadaan BUMNag.
“Kita dari Pemerintah Nagari selalu siap mendampingi masyarakat Nagari Simpang Tonang Utara untuk dapat membentuk BUMNag yang sesuai dengan karakter dan potensi yang ada di Nagari Simpang Tonang Utara ini, dan juga sesuai dengan
Peraturan Menteri (Permen) Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran BUMNag,”terang Ottrinaldi,S.Pd
Wali Nagari Simpang Tonang Utara menambahkan, selain hal tersebut di atas, juga ada diatur pada Permen Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan Pembinaan dan Pengembangan, Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes ( Bumnag), serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes(Bumnag).
Menurut Wali Nagari Simpang Tonang Utara, peran BUMNag mendukung kemandirian ekonomi Nagari, yaitu peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi Nagari.Keberadaan BUMNag untuk mendapatkan keuntungan, yang hasilnya dapat memperkuat ekonomi Nagari, yang muaranya tentu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana dalam PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pasal 78 ayat (1).
Ditambahkannya, BUMNag tidak berdiri secara ekslusif, akan tetapi pendiriannya melalui regulasi dan berdasarkan kesepakatan yang diiringi dengan Peraturan Nagari bersama Badan Permusyawatan Nagari (BAMUS) yang dalam pengelolaannya berdiri sendiri.
“Meskipun pengelolaan nya berdiri sendiri, namun masih dalam naungan pemerintah nagari, dan pengawasan dari Bamus, karena pendapatan dari setiap unit usaha yang dikelola BUMNag masuk dalam pendapatan asli nagari (PANag) baru kemudian perjalanannya, dana tersebut disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas dan kegiatan pemberdayaan masyarakat,juga peningkatan kesejahteraan,” jelas Ottrinaldi,S.Pd.
(Hn)