Jakarta atensipublik.com – Publik di Provinsi Bangka Belitung seharusnya fast learning perihal modus operandi para penyamun kekayaan negara secara ilegal. Bukankah belum ada setahun pasir timah senilai ± 67 triliun plus hancurnya ekosistem daya dukung lingkungan 273 triliun menguap begitu saja. Yang tertinggal hanyalah catatan sejarah pahit buat anak cucu kita di masa depan, Selasa 10 Juni 2025.
Polanya masih itu-itu saja. Mengutus orang lokal yang paham situasi kondisi serta sedikit ilmu soal deposit timah, menghitung kalkulasi soal biaya produksi-koordinasi dan profit setelah pajak. Seringai senyum kelompok tauke yang haha-hihi di restoran Spago Bar and Lounge Singapore misalnya, langsung seperti bermain roulette berprinsip adu nasib.
Kamu keluarkan sekian hasilnya harus segitu. Kalau tidak potong dari hulunya. Pegang media mainstream, citrakan sebagai corporate yang clean and clear. Tidak sampai satu dasawarsa, gedung setinggi ½ Burj Khalifa niscaya berada di genggaman. Warga lokal? Pasti setia menyimak. Miris.
Terpisah, sebuah aktivitas tambang disinyalir kuat ilegal kembali beroperasi secara masif, terstruktur, juga terang- terangan di penghujung selatan pulau Bangka, kali ini menyasar Bangka Selatan atau tepatnya di kawasan Kolong Ringeng. Sebuah area yang riskan untuk sekedar menjadi keruh apalagi rusak.
Sebabnya adalah, menurut Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2014-2034, Kolong Ringeng termasuk area steril pertambangan. Alokasinya diperuntukkan sebagai cadangan air bersih warga. Mengingat lazimnya kendala klasik di area pertambangan, sumber baku air bersih merupakan hal yang krusial.
Namun begitu, pantauan awak media di lapangan ditemukan beberapa titik lokasi yang ditambang yang dilakukan -diduga kuat- secara ilegal, aktivitas tambang jenis tungau ini kembali beroperasi mencabik-cabik keheningan alam pedesaan yang lengang dengan dentuman jejeran mesin dompeng di lokasi.
Reporter lapangan mengatakan, mulai Selasa 10 Juni ini, mulai beroperasi ± 10 ponton. Dan pertanyaannya bagaimana mereka mampu melewati filtering berjenjang aparatur daerah? Menurut sumber, modusnya adalah melalui pembentukan CV dan -mengaku- diketahui oleh PT timah.
“Langkah yang diambil sudah dikoordinasikan dengan pihak BBI,kepala dinas Perikanan,dan sekda untuk perijinan aktivitas tersebut namun tidak ijin apapun dan masih menunggu informasi dari PT timah,”tambah sumber lagi.

Media juga berupaya menghubungi jajaran stakeholder daerah, baik ke Herdavid selaku Bupati Bangka Selatan yang dikirimkan konfirmasi pada jam 13.02 wib, ke instansi Kepolisian dan unsur Forkopimda lainnya, namun sayangnya belum menuai respon maksimal.
Pihak BUMN plat merah alias PT Timah Tbk pun via Anggi Siahaan, Head Corporate Communication di PT Timah (Persero) Tbk masih terlihat stagnan alias belum merespon.
Untuk itu, pihak redaksi akan segera mengupdate pemberitaan ketika barisan narasumber sudah merespon draft konfirmasi yang dikirimkan agar berita bisa berimbang.(LH)