Jakarta atensipublik.com – Tanpa terasa, penggalan kalender saat ini telah mencapai pertengahan tahun 2025 saja. Sebuah akselerasi tidak main-main dari kecepatan waktu berjalan. Seiring bertambahnya hari tentu ada harapan-harapan yang tercapai, ada pula musibah yang datang menerpa. Namun ada satu kepastian yang telah berlaku sejak zaman azali dahulu kala, yakni ketika yang HAQ telah datang maka dipastikan yang BATHIL akan LENYAP.
Meski begitu, apakah selamanya rencana-rencana kita selalu bergandengan erat dengan result yang sesuai? Benarkah pakem yang kita anut sedari kecil seperti tidak ada rumusnya orang JAHAT bisa diberi izin oleh Allah SWT untuk menang serta menginjak-injak KEBENARAN? Apakah hal tersebut betul-betul masih berlaku disaat fenomena fragmen kolosal berupa dramaturgi Plandemic Covid 19 selama dua tahun kemarin. Dimana pada titik itulah, kita -terutama diri saya pribadi- mengakui betapa naifnya pemahaman kita soal deception ala dajjal laknatullah. Kita tahu kita sedang diterjang tsunami fake news, sedang ditakut-takuti dengan frasa kalimat virus cepat menular menyebabkan kematian. Dan visualisasi orang sedang mengantri di Tiongkok sana seketika terjatuh tak pelak menancap di alam bawah sadar 7 milyar manusia. Yang konon katanya lebih mematikan dari penyakit pembunuh nomor satu di dunia, jantung. Tapi kita tak berdaya. Negara turut serta dalam orkestrasi ala yahudi. Kita coba melawan dengan akal sehat kitq tapi kita jadi terkucil sendirian. Sepanjang hidup kita berupaya mengikuti tauladan serta petunjuk Baginda Nabi Saw yang mulia, tapi ingat ada saatnya dimana mesjid-mesjid kita justru dipasang pembatas, kerapatqn antar shaf Nabi tak dipatuhi dengan konsekwensi fatal malah menabrak hadis Nabi.
Tatkala seluruh komponen dusta di dunia melakukan kohesi sosial secara serentak, kita yang berdiri -setidaknya- di rel kebenaran malah linglung, lunglai dan mirip layangan dengan tali kama tidak terukur. Hidup tapi diatur bagai binatang piaraan, bermasyarakat tapi anehnya tak mampu bedakan lagi mana senyum mana ketololan mengurangi suplai oksigen ke otak.
Sumber: 8 Bulan Yang lalu Kami Bertiga Bersama Alm Ibunda Saya Melaporkan Dugaan Tindak Pidana pemalsuan ke Polda Metro Jaya
Dalam penuturannya pada penulis, sumber artikel yang -kebetulan- merupakan kakak kandung penulis mengungkapkan bahwa seingat dirinya waktu itu hari Rabu 16 Oktober 2024 siang, dirinya bersama adik dan almarhumah Ibunya mendatangi Kantor Mapolda Metro Jaya sekitar jam 09:15 wib pagi. Akan tetapi karena jam operasional SPKT Polda Metro Jaya dimulai pada jam 10:00 wib pagi, mereka bertiga akhirnya duduk di pelataran parkir sembari membeli sarapan dari penjaja makanan yang bergerombol di halaman kantor SPKT Polda Metro.
“Barulah sewaktu pintu utama dibuka oleh petugas, kami bertiga akhirnya menjalani prosesi seperti biasa sebagaimana masyarakat melapor ke petugas kepolisian. Di depan petugas memang yang banyak memberikan keterangan kebetulan pihak adik kandung saya mengingat memang dialah yang sedari awal berhadap-hadapan, menjadi tembok terjal bagi mens rea HS, FM dan MV. Oleh petugas loket kami diarahkan ke sebuah ruang kaca berisikan tiga polisi disitu dan adik saya bersama ibu bergegas disuruh duduk menceritakan ihwal kejadian. Finalnya adalah ketika laporan dumas tadi alhamdulillah direspons sigap oleh petugas yang sepakat dalam penilaian bersama kami bahwa kelompok diduga mafia perampas lahan orang berkedok pembeli rumah ini, secara jelas, menginjak-injak hukum pantas diancam pidana berlapis pemalsuan dokumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 263-264-266 KUHP,” ujar sumber seraya memperlihatkan bukti photo tiga dokumen pelaporan berupa laporan dumas, rekomendasi petugas, dan LP/B/6253/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sesudahnya, lanjut sumber, berturut-turut ketiganya diberi undangan klarifikasi sebagai saksi pelapor. Dimulai dari Pelapor prinsipal Almh Kusdjarwaty di Selasa 5 November 2024, adik sumber yang mendapat giliran pada Jumat 15 November, dan saat ini diyakini berlabel “saksi mahkota” sebab merupakan pelaku sejarah jadi benteng kukuh keluarga sejak bulan Agustus 2020 hingga akhirnya praktek dugaan perampasan mencapai titik kulminasinya dengan kasus hukum pidana pemalsuan. “Saya pribadi justru terakhir dimintai keterangan oleh penyidik Subdit IV Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Desember 2024,” beber sumber yang berprofesi sebagai tenaga staf pengajar pada sebuah yayasan pesantren lokal di kabupaten Lubuk Basung Padang Sumatra Barat.
Ternyata, kata sumber, di penghujung tahun 2024 itulah kasus pidana pemalsuan dengan tiga pasal berlapis dan diharapkan mampu memberikan efek jera pada kedua pelaku -yang notabene menyamar selaku pembeli rumah korban Almh Ny. Hj. Kusdjarwaty- mandeg alias mati suri. Padahal, perlu diketahui oleh pembaca sekalian, dengan molornya jadwal pemeriksaan sesuai . Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/5100/X/RES.1.9./2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Oktober 2024, menurut hemat penulis akan makin memudahkan anggota jaringannya berupaya mencari celah untuk meloloskan para bandit. Sindikat yang punya jejaring luas hingga ke level eselon, notaris, unsur Forkopimda, dan oknum aparat tersebut, faktanya hanya membidik rumah yang berlokasi strategis, punya nilai ekonomis tinggi. Kondisi ideal lainnya adalah, penghuninya seorang janda tua atau seminimnya diukur oleh HS dkk, akan kepayahan diajak bertarung reli panjang via Pengadilan Negeri atau beragam laporan berbasis data palsu ala FM.

“Mudah saja kok kasus ini diungkap. Asal petugas kepolisiannya ada good will, good character serta terpenting good faith alias polisi yang beriman. Kenapa saya tekankan harus memiliki dasar akidah yang kuat? Sebab jika akidahnya kuat, Tuhan yang disembahnya adalah Allah SWT bukan Institusi apalagi -naudzubillah- komandan ybs. Sudah banyak contoh kasus bagaimana seorang komandan yang baik bisa menularkan hal-hal baik pada satuannya, juga sebaliknya. Bukankah salah satu petugas saat itu sempat bilang kalau dirinya menganggap almh ibu saya itu sebagai ibu kandungnya sehingga di depan kami bertiga penyidik tersebut semacam berjanji akan totalitas membelanya sampai kedua pelaku membusuk didalam sel, so sekarang sudah 8 bulan berjalan ucapan ybs justru menjadi sebentuk arsenik didalam tubuh kami sang korban,” tutup sumber lirih.
Update terakhir, pungkas sumber, ialah ketika keluarganya memberi kabar soal meninggalnya pihak pelapor prinsipal pada bulan Februari 2025 kemarin dan ditanyakan apakah perlu diganti dengan ahli warisnya. Namun -saat itu- dijawab dengan ucapan duka saja. “Jangan sampai kasus yang terang benderang seperti ini malah selesai nanti pada saat anak-anak kami semua berdiri menggantikan kami ayah mereka. Belum lagi timbul faktor X diluar koridor hukum positif di Indonesia yang makin mencoreng citra kepolisian yang sedang terjun bebas. Tapi saya percaya masih banyak polisi berintegritas yang mampu menyelesaikan kasus yang saya nilai cukup mudah ini. Semoga saja rasa keadilan bisa kami dapatkan,” tukas sumber. (LH)