Pangkalpinang atensipublik.com – Bahwa sesuai dengan Pasal 5, Pasal 18 ayat (2) UU No 40/1999 tentang PERS, dan Kode Etik Jurnalistik diperparah lagi akibat tergesa-gesa memberikan info lapangan yang setelah dikroscek jauh dari kata “akurat” Maka dengan ini redaksi MENCABUT BERITA dengan judul Ngeri-ngeri sedap dan seterusnya.
Atas ketidaknyamanan bagi para pembaca sekalian redaksi menghaturkan mohon maaf. Terima kasih.
Pemimpin Redaksi
Lukman Hakim