PENCABUTAN BERITA 

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com –  Bahwa sesuai dengan Pasal 5, Pasal 18 ayat (2) UU No 40/1999 tentang PERS, dan Kode Etik Jurnalistik diperparah lagi akibat tergesa-gesa memberikan info lapangan yang setelah dikroscek jauh dari kata “akurat” Maka dengan ini redaksi MENCABUT BERITA dengan judul Ngeri-ngeri sedap dan seterusnya.

Atas ketidaknyamanan bagi para pembaca sekalian redaksi menghaturkan mohon maaf. Terima kasih.

Pemimpin Redaksi

Lukman Hakim

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *