Jakarta atensipublik.com – Pihak Kejaksaan Agung RI melalui Tim Satgas berhasil menemukan gudang penyimpanan mineral ikutan berbagai jenis di daerah Desa Simpang Perlang Lubuk Besar Provinsi Kep Bangka Belitung pada Minggu 28 September 2025 kemarin. Dalam gudang seluas hampir 3 hektare tersebut, didiami oleh banyak rongsokan alat berat serta tumpukan mineral di empat gudang besar, Jumat 3 Oktober 2025.
“Diduga milik terpidana kasus korupsi IUP timah Tamron alias Aon selaku pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Rabu (1/10) sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah jadi narapidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dilansir Antara.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satgas pada Minggu siang sekira pukul 11 siang tersebut, rombongan petugas menemukan sebuah lokasi gudang yang diduga punya The King Of Koba, alias Aon.
“Tim menemukan 42 ribu ton mineral pasir jarang berjenis timah, zirkon, dan monasit di dalam empat gudang terpisah,” ungkap salah satu anggota Tim Satgas.

Saat ini, seluruh mineral yang ditemukan tersebut telah disita. Nantinya, mineral sitaan itu akan diserahkan ke negara untuk dikelola melalui PT Timah Tbk.

Sebagai kilas balik, Tamron diketahui terjerat Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Dalam amar putusannya Majelis Hakim PT Jakarta memperberat pidana penjara dari 8 tahun menjadi 18 tahun penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” sebagaimana dikutip dari salinan putusan. (LH/other source)