Pangkalpinang atensipublik.com ~ Kisah Fugitive kasus korupsi tunjangan makan minum DPRD Babel TA 2017-2021, Dedy Yulianto berakhir sudah, Kamis 13 November 2025.
Hal ini dipastikan setelah dirinya dibekuk Tim Pidsus Kejati Babel bekerja sama dengan Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat di Kafe Kenangan Jakarta Barat, sekitar jam 23:00 wib.
Sebagai informasi, Dedy Yulianto divonis bersalah bersama dua unsur pimpinan DPRD saat itu, yakni Amir Cahyadi dan Hendra Apollo. Keduanya telah menjalani masa hukuman, sementara Dedy Yulianto memilih mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh Kejati Babel hingga akhirnya dicokok tim gabungan.
Saat ini, posisi Dedy Yulianto sudah berada di Gedung Kejati Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(LH).












