Pangkalpinang atensipublik.com – Berselit-selitnya soal legalitas para penambang lokal untuk menambang di kawasan gemuk deposit timah, yakni di segitiga Merbuk Pungguk Kenari nampaknya masih harus melewati jalan terjal dan berliku, Jumat 21 November 2025.
Pasalnya, dalam tayangan sebuah video berdurasi pendek di akun sosial media @sepradikkamek , Bupati Bangka Tengah Alghafry Rahman menyatakan bahwa carut marutnya proses penambangan di Merbuk saat ini posisinya dalam status “moratorium” non resmi alias dihentikan sementara.
“Tadi mereka bertanya kenapa ada penertiban di Kawasan Merbuk Kenari dan sudah kami jelaskan bahwa pertama adalah soal legalitas atau izin IUP produksinya untuk melakukan penambangan disana,” katanya.
Pokok masalah berikutnya yang tidak kalah penting adalah menyoal adanya bangunan SUTET 150 KV yang keberadaannya merupakan nadi listrik untuk sebagian besar area dua kabupaten. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
“Kami juga memahami bahwa para penambang ingin menambang disitu, tapi terbentur dengan legalitas tadi. Nah, tadi kami bersama dengan PT Timah Tbk, unsur Forkopimda berupaya menjembatani keinginan para penambang dengan membawa masalah legalitas ini ke Kementerian ESDM,” imbuhnya.
Alghafry bilang, dirinya selaku pemangku kebijakan di Pemkab Bateng sudah sepakat dengan pihak PT Timah Tbk yang diwakili oleh Dirops Handy, agar bagaimana mempercepat proses perizinan yang ada di Kementerian ESDM Jakarta.
“Jadi seperti kita ketahui, sebelumnya disana sudah beroperasi PT KOBATIN. Nah, kami memperkirakan bahwa dokumen mengenai kawasan Merbuk Pungguk Kenari ini setidaknya sudah ada disana. Tinggal kita menggaskeun proses perizinan ini agar bisa secepatnya. Saya kira itu yang sampai saat ini akan kami upayakan,” sebutnya.
Napak Tilas Jalan Ninja Pemkab Bateng 2018
Sebagai informasi, di tahun 2018 yang lalu awak media pernah melakukan wawancara perihal status lahan -saat itu mengenai kawasan- WPN, ke Bupati Bangka Tengah 2018, Almarhum Ibnu Saleh, dan dijawab oleh beliau bahwa sebagai pemangku jabatan eksekutif, pihaknya juga memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat Bangka Tengah. Makanya diambil langkah mengajukan status ke Kementerian ESDM via Dirjen Minerba pada tahun 2019 yang lalu.
“Soal WPN coba kalian koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian ESDM di Jakarta. Kami di tahun 2018 sudah mengurus izin WPN (Wilayah Pencadangan Nasional) untuk menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) kemudian dirubah lagi ke bentuk WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), kan gitu prosesnya,” kata beliau di kediamannya, pada (02/03/2019) yang lalu.
Tak berhenti sampai di otoritas daerah, media kemudian menghubungi Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI -pejabat lama- Bambang Gatot Ariyono, sayangnya belum menuai respon maksimal pada 15/08/2019 tiga tahun yang lalu.
Sehingga jika kita coba memadukan dua keterangan dari mantan Bupati dan Bupati definitif Bangka Tengah, sesungguhnya kewenangan pemerintah pusat lah yang harus dipertanyakan. Dalam hal ini, tentu saja alamat pertanyaan tadi difokuskan pada Kementerian ESDM.
“Pak Bahlil sebagai Menteri ini serius apa tidak membereskan tambang secara legal? Jika serius bukan seperti sekarang polanya. Bukankah instruksi Presiden Prabowo sudah terang benderang? Presiden ingin masyarakat bisa menambang secara legal dan negara memperoleh penghasilan. Jika di daerah berupa PAD, untuk negara tentu mengisi kas negara. Kenapa pihak Kementerian seolah sulit membaca keinginan Presiden yang win-win solution seperti itu?” cecar Teguh Aprianto mahasiswa pasca sarjana Universitas Sebelas Maret ketika dimintai komentarnya oleh awak redaksi.(LH)












