Pangkalpinang atensipublik.com – Dewi Astutik alias PA (43), buronan Interpol kasus sabu senilai Rp 5 triliun, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan BAIS, Selasa 2 Desember 2025.
Dilansir detikNews, Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto akan melakukan penjemputan di Kamboja. Selanjutnya Dewi langsung diterbangkan ke Jakarta.
Dewi ditangkap kemarin. Adapun konferensi pers mengenai penangkapan Dewi akan diselenggarakan hari ini.
Perlu diketahui, pada bulan Mei 2025, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bekerja sama dengan Polda Kepri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah barang bukti sabu terbesar sepanjang sejarah Indonesia, yaitu seberat 2.000.000 (dua juta) gram atau 2 ton.

Dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara ada dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Sementara pengendali jaringan sabu yang berasal dari segitiga emas Burma, Laos dan Thailand bernama Dewi seorang mantan TKW, saat itu buron.
Tujuh bulan kemudian, Dewi dicokok petugas gabungan di Kamboja. (***)












