Apa Sanksinya Jika Proyek Lalai Terkait Faktor K3?

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com – Proyek yang tidak mengindahkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, denda, hingga hukuman pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampaknya, Rabu 3 Desember 2025.

Penyebab kelalaian pihak perusahaan terkait macam-macam, mulai dari bertambahnya angka anggaran dalam RAB, hingga hal remeh lainnya. Menganggap enteng peringatan yang diberikan oleh para teman LSM, ataupun pihak media.

Sebagaimana kontrol sosial, yang dijamin dalam UU Pers No 40/1999, media menilai mengabaikan K3, dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari kehilangan tenaga kerja kompeten, gangguan operasional, hingga ancaman hukum yang merugikan pihak penyedia jasa itu sendiri.

nampak deretan pekerja minim APD dalam sebuah proyek kolong retensi

Sementara itu, unsur penerapan K3 di Indonesia diatur dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, kewajiban perusahaan juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan turunan lainnya, termasuk Peraturan Pemerintah dan Permenaker.

Buangan puing proyek yang membahayakan pekerja.

Bukan hanya itu saja, perusahaan yang tidak mengindahkan faktor K3 sebagaimana diatur dalam UU beserta regulasi lainnya akan mendapatkan sanksi berbagai jenis. Mulai dari sanksi administratif, sanksi perdata -jika terbukti menimbulkan kerugian bagi pekerja. Yang terberat adalah sanksi pidana, bisa berupa kurungan pidana bagi perusahaan yang terbukti lalai dalam faktor K3.

Dalam banyak kasus K3, lalainya pihak perusahaan dimulai dari minimnya pemberian Alat Pelindung Diri (APD), atau tidak adanya sistem pengamanan kerja di area kerja yang beresiko tinggi. Misalnya proyek pengerukan kolam retensi dengan membiarkan area kolam terbuka, rentan jatuhnya korban nyemplung kedalam kolam yang baru saja dikeruk. Mengingat minimnya papan penunjuk atau seng pengaman proyek di sekelilingnya.

kerumunan pekerja Non APD dalam proyek senilai ± puluhan miliar

Kedepannya, perusahaan wajib mendahulukan faktor K3 dari faktor lainnya. Bukan soal pencantuman sertifikat ISO saja didalam web resmi perusahaan, sementara faktanya banyak pekerja yang minim APD di pelaksanaan proyeknya. Sebab lainnya adalah, faktor K3 bukan saja kewajiban moral perusahaan, yang terpenting merupakan kewajiban hukum bagi kelangsungan proyek itu sendiri. (***)

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

 

sumber

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *