Hindari Mismanagement Implementasi Digital Parking Pangkalpinang, Pengamat : Pemkot Wajib Upgrade Jukir

  • Bagikan
Tata kelola perparkiran di BTC Pangkalpinang

Kenapa Para Pengguna Jasa Valet Parking Selalu memberikan Tips Lebih Dari Tarif Resmi? Mereka Mengakalinya Dengan Penampilan, Service Full Senyum, Dan Keamanan Maksimal Bagi Kendaraan Pengguna – anonymous 

Pangkalpinang atensipublik.com – Mungkin banyak pengguna parkir di seantero negeri ini, bermimpi mendapatkan pelayanan ala Valet Parking yang sering ditemui di tempat-tempat berkelas juga mensyaratkan kemewahan. Selain sopan dan ramah, penampilan mereka cukup rapih dan bisa secara otomatis menambah lembaran rupiah yang diberikan sebagai imbal jasa, Kamis 11 Desember 2025.

Hal tersebut mungkin terkait dengan “kewajiban” para pengguna parkir untuk menyisihkan -biasanya 2000 rupiah untuk motor dan 5000 rupiah untuk mobil diluar tarif resmi manakala pengguna jasa parkir selesai menyewa area tertentu yang ada.

Dengan begitu, faktor pelayanan dari para jukir -yang diimpikan mirip petugas valet parking- tadi akan dinilai impas oleh pengguna jasa dengan biaya tak seberapa, yang bahkan sering jadi bahan perdebatan epik, di kala pengguna menilai kenyamanan yang minim serta kendaraan miliknya kadang kala bermasalah.

“Bukan begitu bang, bukan soal cuma dua ribu rupiah, saya juga mau kok kalau misalnya tarif parkirnya disamakan seperti di basement apartment misalnya, kan kalau parkir motor dikenakan tiga ribu sejam pertama kemudian seribu sejam berikutnya, ya gak apa-apa. Kami pengguna jasa hanya ingin rasa aman dan nyaman aja,” ungkap Adit seorang mahasiswa tinggal di Pangkalpinang.

baca juga : Wacana Digital Parking dan Tanggapan Warga

Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengataka pihaknya bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bangka Belitung saat sedang merumuskan solusi terbaik agar pengelolaan parkir lebih teratur dan tidak mengganggu arus kendaraan.

“Salah satu diantaranya solusi yang dihadirkan yaitu kantong parkir di area strategis seperti Jalan Sudirman. Pemerintah pusat juga telah menyiapkan dukungan anggaran, tetapi lahan tetap harus kita siapkan terlebih dahulu,” ujarnya, dikutip rricom Kamis 11 Desember 2025.

Terkait hal tersebut diatas, redaksi berhasil mewawancarai seorang pengamat kebijakan publik, Jumli Jamaludin yang dimintakan pendapatnya terkait wacana implementasi digital parking di Pangkalpinang pada Kamis sore ini.

Menurut Jumli, pihaknya menilai wacana soal warga masyarakat pengendara membayar biaya parkir melalui aplikasi atau bagi masyarakat yang sudah membayar dengan menggunakan aplikasi tersebut bebas parkir dimanapun untuk wilayah kota Pangkalpinang, tentu bertujuan untuk mengurangi maraknya praktik parkir liar, sekaligus sikap transparansi pengelola serta peningkatan dan pemasukan kas APBD kota Pangkalpinang dari sektor perparkiran.

“Maka juru parkir tidak boleh memungut biaya parkir lagi kepada pengendara yg memarkirkan kendaraannya sesuai titik-titik wilayah yang ditetapkan Pemkot,” tulisnya melalui pesan instan WhatsApp.

Upgrade SDM Atau Jukir Jadi Keharusan Implementasi Digital Parking 

Jumli bilang, rencana Pemkot tersebut dinilainya baik untuk penataan perparkiran di kota Pangkalpinang, namun perlu diperhatikan penerapannya dilapangan tidak mudah, perlu disosialisasikan dan edukasi baik bagi juru parkir dilapangan tersebut maupun bagi masyarakat pengendara.

“Dilapangan bisa saja terjadi kesalahpahaman antara juru parkir dan warga pengendara dalam memarkirkan kendaraan. Waktu-waktu lalu juga sudah pernah diterapkan dengan kartu parkir kalau tidak salah oleh pihak Pemkot sebelum-sebelumnya, namun tidak berjalan,” ujarnya.

Contoh manajemen parkir modern di basement sebuah gedung.(Aviro)

Bahkan, sambungnya lagi, setiap juru parkir harus memberikan bukti retribusi parkir setiap pengendara yang membayar biaya parkir.

“Jika Pemkot memang benar-benar ingin menerapkan program tersebut maka penerapannya dilapangan harus benar-benar bisa berjalan, jangan sampai merugikan masyarakat pengendara yang sudah membayar menggunakan aplikasi digital parkir ternyata di lapangan masih juga bersitegang dan tetap dipungut biaya parkir oleh juru parkirnya,” saran dia.

Selain itu pihak terkait -dalam hal ini Pemkot- perlu memberikan edukasi dan pembinaan secara massif terhadap juru parkir yang dianggap melakukan parkir liar tersebut, jika perlu dilibatkan atau direkrut sebagai SDM pada program Pemkot tadi.

“Sebab itu mesti dipersiapkan secara matang-matang baik itu dasar hukumnya, anggarannya maupun SDM yang ditugasi termasuk SDM atau juru parkirnya. Sehingga di lapangan masyarakat pengguna layanan parkir tersebut merasa nyaman,” tambahnya.

Maka dari itu, kata Jumli, pendapatan dari perparkiran tersebut mesti optimal masuk ke kas APBD kota dan juga bisa teralokasi untuk kepentingan masyarakat dan daerah kota Pangkalpinang.

“Saya kira setiap program apapun yang berorientasi kemanfaatan bagi kepentingan masyarakat dan daerah maka masyarakat harus mendukungnya,” tukasnya.(LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *