Pangkalpinang atensipublik.com – Belum lama berselang pihak Pemkot Pangkalpinang melalui Kepala UPTD Parkir Dishub Pangkalpinang Willy menyatakan secara terbuka rencana penerapan Digital Parking System di seantero kotamadya Pangkalpinang, Kamis 11 Desember 2025.
Pokok masalahnya mungkin dipicu dari masih maraknya praktek parkir liar, kehilangan helm para pelanggan parkir berseragam hingga semrawutnya tata ruang kota ketika ratusan kafe atau tempat makan membuka jam operasi.
“Aduh pake sistem digital lagi, helm aja masih sering hilang kok. Tuh coba abang liat sendiri aja motor sama mobil disini parkirnya bercampur, nanti kalau ada masalah paling-paling jukirnya lepas tangan,” sungut Ida warga Semabung pada awak media.

Sementara itu, dari pelbagai literatur yang disusun oleh awak media, ulasan pengamat kebijakan publik, setidaknya ada poin-poin kelebihan dan kekurangan dari digital parking system yang berencana diterapkan di kotamadya Pangkalpinang.
Poin pertama terkait kelebihannya adalah, Sistem parkir digital menawarkan keunggulan efisiensi waktu (masuk/keluar cepat, cari parkir mudah), kenyamanan (pembayaran cashless, peta real-time), transparansi (data transaksi otomatis), dan mengurangi kemacetan.
“Proses masuk-keluar lebih cepat, mengurangi antrean, dan pengemudi lebih mudah mencari tempat parkir. Pembayaran bisa cashless (dompet digital/kartu), pengalaman parkir lebih modern, dan mengurangi stres mencari parkir,” kata Ihsan Almaeda, ST MMTr, mahasiswa pasca sarjana ITT Jakarta.
Sebaliknya, problem atau kekurangan yang -saat ini- kentara terlihat adalah masih munculnya kasus kehilangan helm – walau secara sporadis- pun turut menyiutkan nyali para pengelola parkir. Sebab, berdasarkan hukum perdata (Pasal 1365, 1366 KUHPerdata), tiap pengelola memiliki kewajiban menjaga barang yang dititipkan (kendaraan dan perlengkapannya).
“Tulisan “bukan tanggung jawab pengelola” adalah klausula baku yang dilarang dalam UU Perlindungan Konsumen (Pasal 18) dan dianggap batal demi hukum,” imbuh Ihsan lagi.
Namun begitu, setidaknya ada beberapa faktor yang jika mampu dipenuhi pihak pemkot Pangkalpinang, maka impian memiliki status parkirannya seperti basement hotel berbintang atau mall-mall terkenal, bisa jadi terwujud.
“Yang pertama, tentu saja soal hardware dan software. Hal tersebut mencakup Automatic Number Plate Recognition (ANPR), palang otomatis, sensor parkir, server, dan kios pembayaran atau perangkat pembaca kartu/QRIS,” katanya.
Meski canggih, yang perlu dipikirkan selanjutnya adalah soal biaya investasi awal yang lumayan tinggi. Di Pemkot Bekasi angka awalnya saja mencapai 600-an juta rupiah belum termasuk manajemen dan perangkat lunak. Kemudian digital parking juga sangat tergantung pada lancarnya pasokan listrik (haram untuk byarrpett) sebab akan menimbulkan malfunction sensor, kekacauan akuntabilitas saat mati lampu dan terakhir perlu manajemen SDM yang mumpuni mengingat pengoperasian sistem tadi.
Sayangnya, pihak paling berkompeten menjelaskan seluk-beluk perparkiran di Pangkalpinang justru memilih menghindar -dengan alasan sibuk- ketimbang meladeni wawancara pihak media.
“Waduh jadwal saya ini kebetulan lagi sibuk bang, coba reschedule lagi saja,” tulis Kepala UPTD Dishub Pemkot Pangkalpinang, Willy di aplikasi pesan instan WhatsApp pada Selasa 9 Desember pagi kemarin.(LH).












