KOLOM OPINI
Pangkalpinang atensipublik.com – Pada bagian kedua jurnal investigasi soal pengungkapan cara kerja mafia tanah yang berkeliaran di berbagai kota di Indonesia, kali ini redaksi akan pilihkan tema modus operandi mafia tanah di sengketa lahan BRI pangkalpinang, serta yang terbaru kisah sengketa lahan di desa Rebo yang bermula dari rakusnya aparat desa tetangga hingga mampu menghujani pemilik lahan dengan derita berkepanjangan.
Silahkan disimak
Mafia tanah seringkali menemukan celah atau pintu masuk untuk menggondol tanah milik orang lain melalui pihak kepala desa/kepala lingkungan atau adat setempat.
Setelah melalui proses ‘negosiasi’ lumayan panjang, biasanya para aparatur desa lambat laun akan lumer juga oleh gepokan uang, kalimat : “kapan lagi ikak dapat duit miliaran seumur hidup ikak begawe” dan lain sebagainya.
Dengan demikian, celah tadi akhirnya sukses dimasuki kelompok mafia tanah. Untuk tahap berikutnya ialah menerbitkan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) aspal, atau asli tapi palsu. Karena diduga kuat tidak diregister oleh kantor pertanahan setempat.
Kemungkinan lain, walaupun teregister resmi di kantor pertanahan setempat, tapi prosesnya sering tidak sesuai aturan. Misalnya, kepala desa A justru menerbitkan SP3AT di tapal batas desa B. Sehingga di kemudian hari tentu saja akan memunculkan bara konflik yang eskalasinya mampu menumpahkan darah para pihak yang bersengketa.
Di negeri ini cuma ada dua saja sengketa yang mengundang malaikat izrail, pertama soal sengketa lahan. Kedua soal sengkarut kepemilikan mobil.
Dilansir dari laman internet, SP3AT sendiri adalah berupa sebuah dokumen penting dalam urusan pertanahan yang menyatakan pengakuan seseorang atas penguasaan fisik suatu bidang tanah.
“Seringkali menjadi dasar legalitas kepemilikan atau transaksi lahan, namun bisa menjadi bermasalah jika diterbitkan secara fiktif atau tidak sesuai prosedur, seperti yang sering terjadi dalam kasus mafia tanah dan sengketa lahan di Indonesia,” terang Falatamsa SH, MH dari kantor hukum RAW and Friend associates pada Selasa 16 Desember 2025 pagi.
Salah satu faktor penyumbang silang sengkarut pertanahan di Indonesia, sambung Falatamsa, bisa diduga berawal dari niat baik pemerintah melalui program PTSL (Pendistribusian Tanah Secara Lengkap) era 2022-2023 yang lalu.
“Banyak masyarakat pemilik lahan yang awam secara hukum, pada akhirnya menempuh segala cara agar tanahnya punya legalitas resmi. Kondisi demikian juga menimbulkan motif pada kelompok mafia tanah, sehingga dua arus tadi bertemu di pintu kepala desa. Sampai disitu, mereka asal saja membawa dokumen agar dibuatkan SP3AT pada oknum aparat pemerintahan baik desa dan kecamatan yang -kebetulan- kemaruk duit, hingga secara gegabah bisa menerbitkan SP3AT tumpang tindih di bidang lahan yang sama,” beber dia.
I. Modus Operandi Kasus Lahan BRI Pangkalpinang
Di beberapa kesempatan bertemu dengan kasus-kasus sengketa tanah yang ada di Indonesia pada umumnya, serta di Provinsi Bangka Belitung pada khususnya. Wartawan seringkali menemui modus operandi yang berbeda satu sama lain.
Contoh kasus yang pertama adalah, saat investigasi wartawan media ini menemukan fakta kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat Hak Guna Pakai bernomor 00054 milik oknum pengusaha Jimmy Saputra yang dikeluarkan oleh Kantah BPN Pangkalpinang dan ditandatangani oleh Ka Kantah BPN -saat itu Isnu Baladipa- di tanggal 19 September 2018.
Yang seperti diketahui bersama, merupakan cikal bakal sengketa lahan dua belah pihak, dimana pemilik lahan BRI dengan dasar Surat Keterangan Nomor V/1971 dan Buku Ukur Nomor 28/70 hal 40 To 63528, sesungguhnya sudah mengajukan GS Ukur pada BPN Pangkalpinang pada 2016, namun anehnya justru tidak jelas statusnya. Malah sertifikat yang disinyalir aspal tadi yang bisa secara resmi diterbitkan.
Sementara itu, dalam wawancara dengan Direktur Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol Budi Hariyanto, Sik Msi pada Jumat (06/09/2019) di kantornya, Kombes Budi mengatakan bahwa dalam acara rapat yang dihadiri oleh Perwira Bintang Satu Mabes Polri, para Kantah BPN seluruh Babel, Direktur dari Direktorat di Polda Babel, Kasat Reskrim seluruh Polres di Provinsi Babel, Perwakilan Jaksa dari Kejati Babel yang membahas soal Objek Mafia Tanah.
“Kami menyayangkan, ketika itu ada narasumber yang sempat berkilah bahwa dirinya merasa tergelitik dengan kondisi-kondisi yang terjadi selama ini. Diantaranya soal Objek Mafia Tanah,” sesalnya.
Padahal pihak tadi, lanjut Kombes Budi, justru yang memberi tahu pada forum adanya dugaan kekuatan besar yang memback up para spekulan tanah di Kotamadya Pangkalpinang. “Tapi kalau cuma info aja, ini ada mafia tanah, sementara cara mainnya gimana, apa saja ketentuan yang dilanggar, wilayah mana saja yang sudah terindikasi atau belum, ya kita dari pihak penegak hukum jadi agak riskan untuk menyikapinya,” urai Dirkrimum Polda Babel.
Kesimpulannya apa para pembaca? Iya benar, pihak kepolisian sendiri sebenarnya sudah open gate untuk bekerja sama saling bahu membahu untuk membongkar struktur kasus yang diduga melibatkan para sindikat mafia tanah. Tapi sayangnya, ada pihak-pihak yang belum bernyali demi menyambut ajakan positif kolaborasi dari pihak kepolisian.
Karena sebagai informasi, cara kerja mafia tanah ini mirip-mirip syetan, berbekal rayuan plus ajakan. Yang berujung pada nihilnya fakta. Walau kesalahan atau kongkalikong bisa terbukti nanti di pengadilan.
Tak perlu jauh-jauh, dalam silang sengkarut sengketa lahan BRI yang masih mengepulkan asap pertempuran dua belah pihak. Ada informasi yang nyantol ke wartawan, bahwa terjadi transaksi jual beli diatas hamparan lahan yang sama. Atau dari lahan seluas 18 276 m² sudah ada pelepasan hak seluas ± 700m². Ini tentunya menjadi bahan pertanyaan, karena ada bongkahan yang lepas saat masih terjadi sengketa. Sementara disaat yang sama, ada pihak lainnya mengklaim lahan seluas 7005m² dengan dasar sertifikat 00054 tadi. Nah, jadi rumit kan?
Sebagai gentle asking, disini saya bertanya, apakah ini yang dimaksud dari buah karya mafia tanah? Memetik hasil di tengah kobaran sengketa dua belah pihak? Ataukah para pihak yang mengetahui jual beli lahan ini justru pura-pura buta dan tuli sesaat karena diduga mendapatkan cipratan minyak wangi? Sekali lagi biar waktu yang menjawabnya.
Hal penting lainnya adalah, pemanfaatan lahan hingga berujung pada pelepasan hak diatas lahan yang sedang sengketa bisa dinilai sebagai karya canggih oknum spekulan tanah. Bagaimana tidak, seharusnya jika memang ingin menyelesaikan sengketa lahan dengan beradu dalil pembuktian keabsahan surat, seyogyanya semua pihak bisa menahan diri untuk tidak menambah timbunan masalah yang sudah ada.
Sebab hasilnya bisa diduga. Jika minyaknya sudah habis, tentu akan menuai banyak pertanyaan dari pihak yang mencium wangi aroma minyak hasil jual lahan tersebut. Selain nambah masalah, fokus utama dari mengurai benang kusut kasus ditengarai berpotensi gatot, alias gagal total.
Kakanwil BPN Provinsi Babel Agus Susanto, pada kesempatan satu wawancara sedikit menjelaskan cara kerja mafia tanah. Yang saat itu berkenaan dengan pertanyaan wartawan soal RUU Pertanahan Pasal 94.
“Misalnya ada pemilik tanah si C. Tiba-tiba ada keputusan pengadilan tanah tersebut jadi milik si A. Nah si A ini berdasarkan keputusan pengadilan ternyata sedang berkonflik dengan si B. Tentu si C ini tidak tahu menahu soal konflik tadi. Padahal si A dan si B, mereka bersandiwara untuk mencaplok lahan si C. Mirisnya lagi keputusan pengadilan tadi dalam bentuk inkrah. Nah perihal seperti itu yang dibidik oleh ketentuan dalam draft RUU Pertanahan pasal 94 tadi,” tutup Agus Susanto.
II. Kisah Lahan Sengketa Desa Rebo : Kades Sebelah Mampu Terbitkan Surat Lahan Yang Bukan Di Wilayahnya
Untuk menyederhanakan artikel perihal networking mafia tanah, ada baiknya redaksi repetition article menyoal kekeliruan pihak otoritas pertanahan dalam menyikapi sengketa di desa Rebo tersebut.
Seorang warga desa Rebo sebut saja Apri, diketahui memiliki bukti kepemilikan lahan luas strategis di kawasan wisata Pantai Batu Ketak desa Rebo Sungailiat kabupaten Bangka. Dalam investigasi yang penulis lakukan, disitu tertera yang bersangkutan memiliki SKHUAT nomor 105 tahun 1986 yang ditandatangani oleh Camat Sofyan Rebuin.
Tak cuma itu, dokumen lain yang dipegang oleh pihak Apri adalah Surat Keterangan pihak desa Rebo tidak pernah mengeluarkan SKHUAT (sekarang SP3AT) atas lahan milik Apri.
Baca juga : Sengketa Lahan Desa Rebo
Mengapa pihak Apri harus mengurus surat keterangan seperti itu? Penyebabnya adalah soal sepak terjang aparat desa sebelah (Jelitik) yang sudah diluar kewajaran -disinyalir atas nama rupiah- menerbitkan surat keterangan lahan milik Apri.

Orang yang dimaksud oleh paragraf diatas adalah sosok Aliang, seorang Kepala Lingkungan desa Jelitik. Sebuah desa tetangga desa Rebo yang -berdasarkan pengakuan ybs- dari pihak dialah SKHUAT aspal dibuat, sehingga saat ini jadi bara api silang sengkarut lahan antara pihak Apri dan Ir.Mieke.
Hal demikian diaminkan oleh salah satu pihak keluarga dari Aprianto.”Dalam satu kesempatan pihak Kaling Aliang mengaku pada saya bang kalau memang dirinya yang membuat SKT sebagai dasar penerbitan sertifikat SHM No 127/2017 yang belakangan ini menjadi api dalam sekam di lingkungan desa Rebo. Kalau abang mau tahu, yang jadi masalah SKT versi Aliang tersebut adalah menyoal soal tapal batas antara desa Jelitik dan Rebo yang tidak akurat. Selain itu, bagaimana logikanya seorang Kaling desa Jelitik mampu menerbitkan SKT atau surat alas hak di desa lain (desa Rebo) sehingga hal itu jadi sebab keluarga kami berulang kali dipanggil oleh pihak yang berwajib,” beber anggota keluarga Aprianto yang menolak namanya dimasukan dalam pemberitaan.
Bukan itu saja, dugaan “mentahnya” dasar pembuatan sertifikat SHM No.127/2017 yang diterbitkan oleh Kantah BPN Kab Bangka tadi, berdasarkan tanya jawab di lapangan justru menguatkan sinyalemen bahwa lompat pagarnya oknum Kaling Jelitik Aliang justru berdasarkan asumsi yang keliru.
“Jadi begini bu, sebelumnya kami dari tim pengacara warga desa Rebo atau keluarga Aprianto ingin menyamakan persepsi dulu soal tapal batas pengukuran yang seharusnya berdasarkan peta perbatasan tahun 2010 dari batas alur sungai, “Tahun 2017 pak” sanggah seorang staff kantor BPN kabupaten Bangka, yang seketika membuat para pihak yang hadir jadi saling tatap-tatapan karena berkesimpulan pihak BPN keliru dalam mengambil patokan tapal batas.
Jadi sekali lagi ditekankan, dokumen SP3AT adalah berkas maha penting untuk legalitas kepemilikan tanah, tetapi keabsahannya sangat bergantung pada prosedur penerbitan yang benar, dokumen yang salah atau fiktif bisa menciptakan konflik dan kerugian besar.(***)
Ringkasan Artikel at here
Lukman Hakim
Pemimpin Redaksi
atensipublik.com












