Pangkalpinang atensipublik.com – Aktifitas penambangan ilegal bagaikan dua sisi mata uang bagi bangsa ini. Sisi utama menampilkan wajah perut rakyat yang keroncongan -akibat perilaku koruptif pejabat rakus- mampu terisi dengan mengeksploitasi hasil SDA mereka di tanah airnya, Kamis 18 Desember 2025.
Wajah yang satunya lagi menampilkan sisi “bengis” negara. Dimana atas nama Pasal 33 UUD 1945, maka tiap hasil SDA yang terkandung didalam perut bumi otomatis harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Namun pertanyaannya, kategori negara disini kadang ditengah jalan bertransformasi menjadi individu greedy yang seolah-olah mewakili negara. Dalam bahasa Presiden, “serakahnomics” cetus Ahmad Fikri, penambang asal Bangka Barat pada media.
Sinyalemen tersebut, dalam 10 tahun terakhir dibenarkan oleh perilaku tamak dan rakus para pengusaha yang diamanahi hak berupa konsesi spesial terkait barang tambang tertentu. Dalam contoh konkret adalah peristiwa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP) dimana negara benar-benar dilucuti baik dari segi pajak, bea penerimaan, royalti tambang bahkan cukai barang masuk ditiadakan.
“Selama 20 tahun terakhir, dari kegiatan tambang ilegal, negara sudah dirugikan sekitar $ 800 milyar atau sekitar Rp 13.000 trilyun,”sebut mantan sekretaris BUMN, M Said Didu dalam akun X nya.
Kata Said Didu, infomasi diperolehnya ketika menyimak kuliah umum Menteri Pertahanan Jendral TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin di UNHAS tgl 9 Desember 2025
“Menhan ungkap bahwa selama 20 tahun terakhir negara sudah dirugikan senilai $ 800 milyar atau setara ± Rp 13.000 trilyun,” ulang Said Didu.
Dirinya pun mengungkap, dari mana saja sumber kebocoran tersebut ? Menurut Said Didu ada enam bentuk tambang ilegal yang merugikan negara.
“Pertama menambang tanpa izin. Kedua, punya izin, tapi menambah di lokasi lain yang dekat. Ketiga, punya izin, tapi menambang lebih luas dari izin yang dimiliki. Keempat, melaporkan hasil tambang lebih rendah (baik jumlah dan kadar) dari yang sebenarnya. Kelima, melakukan “transfer pricing” dengan pembeli luar negeri. Keenam, melakukan penambangan dg mengabaikan kewajiban lingkungan. Dan terakhir, kombinasi dari butir pertama sampai enam,” ungkapnya.
Tak cuma menyoroti praktek seperti tersebut diatas, Said Didu mengungkapkan bahwa praktek seperti itu seolah dilazimkan oleh otoritas yang dipercaya oleh pemerintah tapi justru mengangkangi aturan tadi.
“Bahwa hampir semua perusahaan penambangan melakukan “ilegal mining” sehingga angka yang dikemukakan oleh Pak Menhan rasional dan masuk akal,” pungkasnya. (****)












