KOLOM OPINI
Pangkalpinang atensipublik.com – Jaman kekinian dimana hampir 74% waktu orang kebanyakan berinteraksi via gadget dalam koridor internet, jagat jurnalistik tidak hanya dituntut mengenai velocity, accuracy dan click bait. Yang terpenting dari itu semua adalah menyoal tetap harus dipatuhi-nya rambu-rambu aturan pers berupa UU Pers 40/1999, Kode Etik Jurnalistik serta pedoman media siber.
Dalam artikelnya di kompasiana, blogger Siska Fajarani mengemukakan segi-segi krusial yang wajib dilaksanakan oleh teman-teman wartawan yang berkecimpung dalam jagat jurnalistik.
Apa saja yang harus dipedomani? Mari sama-sama kita simak sambil menyeruput kopi pagi kita.
Selamat membaca.
Media cetak mulai meredup dan nyaris tak ada peminatnya. Dapat dilihat dari minatnya generasi muda untuk membaca koran. Generasi muda berpresepsi bahwa koran hanya pantas dikonsumsi oleh golongan tua. Itu sangatlah tidak benar. Dengan adanya internet, generasi muda lebih memilih dan terpincut oleh kehadiran berita-berita di media online. Padahal jika kita melihat dari sisi akurasi, hoax banyak tersebar di media online.
Sejak munculnya internet beserta kemudahan untuk mengaksesnya, internet menjadi arus informasi yang mudah dijamah pada kehidupan sehari-hari. Kemunculan media berbasis internet semakin mempertajam informasi.
Melihat dari karakteristik jurnalisme online, media online dituntut untuk secara up to date menyebarkan informasi kepada publik. Jurnalis akan tertekan waktu namun harus pandai bekerja efisien sehingga mencapai waktu sasaran.
Bergegas menuju deadline dengan segudang tekanan lainnya, baik dari pihak internal atau bahkan eksternal. Namun perlu untuk digaris bawahi bahwa berita bukan hanya sekadar rangkaian fakta yang disusun pada sebuah kalimat dalam bentuk paragraf. Bukan pula hanya sekadar tayangan atau siaran dalam bentuk audio visual.
Berita adalah buah pikir dan sikap dari penulisnya, editor, kameraman, redaktur dan tajuk rencana serta segenap tim redaksi. Hal ini jelas bersinggungan dengan tuntutan jurnalisme online yang harus memberitakan dengan cepat. Keakuratan dari berita dalam media online kerap dipertanyakan publik. Alih-alih saat ini perbincangan berita dan isu hoax terus menghantui publik yang memberi pandangan negatif kepada jurnalisme online.
Survei yang dilakukan oleh Dewan Pers di tahun 2011 membuktikan bahwa jurnalis pada era sekarang tidak paham betul tupoksinya. Bahkan tidak mengerti teori serta peraturan profesi yang digelutinya. Dewan Pers melakukan survei literasi wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Survei yang melibatkan 1.200 responden dari berbagai media di 33 provinsi Indonesia.
Terdiri dari wartawan surat kabar sebanyak 27%, media mingguan 13%, media bulanan 4%, televisi 25%, radio 26% dan online 5%. Begitu mirisnya dari hasil survei tersebut, dimana 10% wartawan belum pernah membaca KEJ. 48% pernah membaca sebagian isi KEJ dan sisanya membaca KEJ secara keseluruhan.
Dari survei tersebut membuktikan bahwa salah satu faktor maraknya hoax di media khususnya jurnalisme online adalah kurangnya pemahaman pada Kode Etik Jurnalistik.
Sudah tertera dengan jelas pada pasal 1 bahwa, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.” Wartawan harus mempertanggungjawabkan keakuratan berita yang ditulisnya.
Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Lalu di pasal 3 menyebutkan bahwa, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Wartawan harus melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Tidak asal mempublish di media online agar memenuhi kecepatan berita namun minim dalam keakuratan berita. Namun 10% wartawan belum pernah membaca KEJ akan memicu terjadinya pemberitaan hoax karena tidak memahami peraturan dan profesinya sendiri.
Keakuratan berita tidak hanya tercantum pada KEJ saja. Namun pada 9 elemen jurnalistik yang dikemukakan oleh Bill Kovach dan Tom Resenstiel dalam buku The Elements of Journalism, keakuratan menjadi salah satu point penting. Tujuan dari dari jurnalisme adalah menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya. Point pertama dari 9 elemen jurnalistik adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
Akurasi dan kebenaran harus menjadi modal dasar bagi wartawan. Namun saat ini wartawan sudah banyak yang ‘masuk angin’. Lebih memilih membumbui berita, menduga, memprediksi dan ceroboh yang berdampak bencana bagi publik. Sangat disayangkan apabila wartawan yang merupakan salah satu tugasnya adalah untuk mencerdaskan publik tidak paham teori-teori mengenai jurnalistik.
Harus diakui bahwa kini pemilik media adalah pengusaha, bukan berlatar belakang dari wartawan yang idealis. Akan terjadi pemberitaan dari media yang hanya memiliki modal besar. Tak heran jika mereka tak paham KEJ dan teori-teori tentang jurnalistik. Alih-alih kepentingan pribadi, bisnis, ekonomi bahkan politik menjadi warna khas yang disuguhkan secara terang-terangan. Sudah tidak ada rasa malu lagi untuk menunjukkan kepentingannya.
Malah terkesan berbondong-bondong berkompetisi, saling unjuk ketransparanannya kepentingan. Yang bersangkutan merasa hebat dapat mengendalikan media yang merupakan kepemilikannya, namun hal itu disebabkan karena kurangnya pemahaman betapa sucinya jurnalistik.
Meski akurasi dari jurnaslime online diragukan, namun memang internet adalah akses yang cepat untuk menyebarkan informasi. Kecanggihan teknologi saat ini harus menjadi tantangan sendiri untuk jurnalis. Dimana jurnalis harus mampu bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi sehingga menepis adanya isu hoax. Sudah terlalu sering profesi wartawan dinilai negatif oleh publik, jangan sampai memperparah lagi citra wartawan dengan menyebarkan berita hoax. Desas-desus hoax jangan sampai merubuhkan wartawan yang hingga sampai saat ini tetap teguh dan idealis.
Jurnalisme online perlu belajar lagi agar mencapai cepat tanpa mengabaikan tepat. Profesional dari sosok jurnalis sedang dipertanyakan oleh publik. Bagaimana mungkin menjalankan profesi tanpa mengetahui aturan yang berkaitan? Begitu menarik bukan jika wartawan tidak pernah membaca dan mengkaji KEJ yang seharusnya menjadi dasar dalam melakoni profesinya.
Kemajuan teknologi informasi melawan wartawan dan pemilik media. Namun bukan berarti wartawan harus menghindari itu. Tapi wartawan harus tahu posisi dan pandai-pandai mengendalikan arus. Bukan malah terbawa arus hanya dengan iming-iming finansial saja. Hoax akan terus merajalela bila tidak ada kesadaran dari pemilik media online dan citizen journalism.
Kesadaran untuk mau memahami, mengerti dan mengaplikasikan KEJ dengan baik. Bekerja profesional sehingga mengedepankan kebenaran dan akurasi. Mental seorang jurnalis juga perlu disiapkan. Mengingat profesi wartawan tak akan terhindar dari bekerja, bekerja dan bekerja. Apalagi mengingat tekanan dari setiap sudut yang siap menyerang kapan saja dan dimana saja.(***)












