Dahulu leluhur menanam syair di ladang, tepi sungai, dan dalam doa. Berpesan menjaga rimba dan adat. Namun kini hutan ditebang, sungai ditambang, Gunung dilukai, tanah dijual. Dan adat tinggal di museum ~sobirin
KOLOM OPINI
Pangkalpinang atensipublik.com – Konflik di kawasan pertambangan, seperti semua jenis konflik pada umumnya, berawal dari konflik laten (latent conflict) yang terjadi diantara para stakeholdernya dengan tingkat intensitas yang beragam, Selasa 30 Desember 2025.
Dalam perkembangannya, konflik laten ini dapat mengalami proses emergence conflict yang dicirikan oleh adanya peristiwa pemicu (triggering event) yang merupakan erupsi dari fase konflik itu sendiri. Kondisi ini tercapai ketika konflik laten yang berkepanjangan telah menimbulkan frustasi yang dalam bagi para stakeholder yang berkonflik, akibat kondisi yang statis tanpa jalan keluar.
Secara teoritis, proses emergence conflict ini akan dapat menyebabkan terjadinya eskalasi konflik (conflict escalation) dengan semakin meningkatnya ketegangan di antara para stakeholder yang berkepentingan dengan manfaat dari barang tambang tersebut (timah).
Sinyalemen ini bukan tanpa dasar atau alasan yang kuat. Faktanya, sepanjang 2016-2025 di Provinsi Kep Bangka Belitung telah terjadi konflik terbuka yang menyeret banyak pihak. Pihak pertama tentu saja adalah para nelayan. Yang kedua pihak penambang -dengan backing dari korporasi berupa CV mitra BUMN PT Timah- serta yang terakhir pihak negara yang diwakili oleh aparat penegak hukum.
Dari penelitian yang dituangkan oleh peneliti dalam buku “Konflik di Kawasan Pertambangan Timah Bangka Belitung” terbitan LIPI tahun 2005, peneliti yang terdiri dari Iskandar Zulkarnain, Erwiza Erman, Tri Nuke Pudjiastuti, dan Yani Mulyaningsih dijabarkan apa saja yang bisa menjadi bara dalam sekam dari segitiga korporasi – negara – dan warga negara.
“Pada kasus konflik di kawasan pertambangan timah di Bangka Belitung, problem relasi yang tak kalah pentingnya, adalah ketegangan antara PT Timah, penambang TI dan penambang rakyat. Ketegangan ini terjadi akibat ketidakmampuan perusahaan untuk mengamankan wilayahnya dari aktivitas penambang TI. Disatu sisi, perusahaan merasa wilayah tersebut mengjadi haknya sesuai dengan hak konsesi yang diberikan negara, sementara penambang TI dan/atau penambang rakyat melihatnya sebagai wilayah terbuka yang bisa diperebutkan (common property),” demikian kutipan buku tadi.
Namun dalam perkembangannya, lanjutan berikutnya, perusahaan memanfaatkan para penambang TI tersebut untuk memenuhi kuota produksi yang tidak mampu dipenuhi oleh perusahaan. Akan tetapi seringkali terjadi para penambang TI memasarkan sendiri produksinya ke pasar bebas. Dalam pendapat umum pasar tersebut adalah cukong-cukong di Singapura dan Malaysia.
Tak cuma itu, Konflik di kawasan penambangan pasir timah di Bangka Belitung -wilayah seluas 81.724,54 km², terdiri dari daratan seluas lebih dari 18.000 km² dan luas perairan lautnya 63.301 km² (sekitar 79% dari luas total)- disebutkan memang mempunyai sejarah panjang dan hampir sama tuanya dengan sejarah penduduk pulau itu sendiri.

Sejarah bermula ketika timah menjadi komoditi strategis yang laku di pasaran internasional pada abad ke 18, sejak itu pula timah menjadi sumber konflik di dalam dan tarik menarik kepentingan berbagai aktor.
“Pertama adalah pihak pemerintah, kedua pihak pengusaha dan terakhir pihak masyarakat. Kepentingan yang tinggi terhadap timah Bangka terjadi sejak timah menjadi komoditi yang laku di pasar timah Asia dan kemudian Eropa, berturut-turut pada abad ke 18 dan ke 19. Selain itu, disparitas harga timah yang mencolok di tataran lokal penambang dengan harga jual di pasaran LME timah dunia jadi peer abadi bagi pemerintahan provinsi Kep Bangka Belitung,” sambungan berikutnya.
Faktor pemicu konfrontasi terbuka ketiga pihak -pemerintah pengusaha dan masyarakat- tadi diperparah lagi dengan praktek penyelundupan hasil tambang melalui jalur laut.
“Salah satu kunci pembuka kotak pandora dari sengkarutnya tata kelola pertimahan adalah munculnya Perda No 6 Tahun 2001. Yang di satu sisi seolah membela hajat hidup rakyat namun di sisi lainnya akibat kesadaran ekologis yang minim mengakibatkan hancurnya bentang alam Bangka Belitung seluas ± 11.614,125 km². Namun di sisi satunya lagi, pihak pemerintah pusat seolah tak bergeming dengan kehancuran alam lingkungan Bangka Belitung dengan cuma memberikan royalti dana bagi hasil sebesar 3%. Artinya adalah, justru Bangka Belitung beserta penduduknya yang menanggung kerugian paling besar dari skema sentralistik seperti saat ini,” tutup artikel ini.(***)
Oleh : Lukman Hakim
Pemimpin Redaksi
atensipublik.com












