Aliansi Rakyat Babel Akan Gelar Demo, Dilema Antara Perut dan Perintah Presiden

  • Bagikan
Warga : Ku dukung asal dag anarkis pak, sebab mereka memperjuangkan nasib kita semua pak. Cube lah dipikir agik pak, mun situasi macem sekarang ne, orang bejual timah ditangkap, orang nambang dag jadi. Jadi roda ekonomi dag muter pak. Cube lah mun orang dilarang bertimah ada solusinya ke masyarakat

Pangkalpinang atensipublik.com – Aksi demonstrasi atau unjuk rasa sah-sah saja dilakukan oleh warga negara di negeri ini. Selain dibolehkan dan dijamin haknya oleh UUD 1945 Pasal 28 dan 28E ayat (3). Peraturan lebih rinci diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Sabtu 3 Januari 2026.

Di Sabtu pagi ini, redaksi menerima sebuah dokumen surat pemberitahuan tentang rencana aksi demo oleh masyarakat Bangka Belitung, dalam hal ini mereka mengatasnamakan Aliansi Rakyat Bangka Belitung.

“Kepada Yth, Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Perihal : Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (Lanjutan). Kami yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bangka Belitung, dengan ini menyampaikan pemberitahuan rencana pelaksanaan aksi penyampaian pendapat di muka umum (unjuk rasa) sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat,” paragraf pertama Surat Pemberitahuan yang ditandatangani oleh Gilang Saputra.

Mereka bilang, bahwa aksi ini merupakan lanjutan (terusan) dari rencana aksi yang sebelumnya dijadwalkan pada 30 Desember 2025, namun ditunda sebagai wujud penghormatan terhadap nilai toleransi antarumat beragama, khususnya dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru, serta mempertimbangkan situasi libur nasional.

‘Sebagai bentuk komitmen moral, sosial, dan kebangsaan, kami memilih menunda aksi tersebut demi menjaga keharmonisan, ketertiban, serta persatuan di tengah masyarakat,” sambungan berikutnya.

Surat ini juga memuat jadwal rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar dengan episentrum di Halaman Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin 5 Januari jam 13:00 wib siang, dengan jumlah massa aksi ± 3000 peserta.

“Kami menegaskan bahwa aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kondusifitas wilayah,” pungkas Surat Pemberitahuan ini.

Sementara itu, seorang warga Pangkalpinang -sebut saja Bandi- yang ditemui media menyatakan dukungannya pada aksi demo tersebut. Sebab menurutnya, pihak pemerintahan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai ‘kebal bilong’ atau abai terhadap nasib masyarakatnya sendiri.

“Ku dukung asal dag anarkis pak, sebab mereka memperjuangkan nasib kita semua pak. Cube lah dipikir agik pak, mun situasi macem sekarang ne, orang bejual timah ditangkap, orang nambang dag jadi. Jadi roda ekonomi dag muter pak. Cube lah mun orang dilarang bertimah ada solusinya ke masyarakat. Kalo dorang lah jelas sejahtera pak, fasilitas negara lom lagi gaji besak jadi pejabat,” sungut Bandi.

Perlu diketahui, demo yang memprotes kinerja pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya di Senin 6 Oktober 2025 yang lalu, ribuan warga -kebanyakan didominasi penambang- melakukan aksi demo di halaman kantor PT Timah Tbk di Pangkalpinang.

Aksi tersebut awalnya berjalan cukup damai, namun begitu di ujung aksi demo terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sebagian peserta aksi hingga mengakibatkan kerusakan pada bagian depan kantor BUMN plat merah tersebut.

Unjuk rasa yang diikuti oleh ribuan petambang timah akhirnya berangsur kondusif setelah PT Timah dengan Forkopimda sepakat untuk menaikkan harga beli timah menjadi Rp 300.000 per kilogram untuk kadar SN 70 persen.

Kini, ditengah badai penertiban tambang liar yang silih berganti dilakukan berbagai gugus tugas, ‘kampung tengah’ masyarakat luas makin merasa tersudutkan. Sehingga aksi unjuk rasa ini perlu dihadapi dengan kepala dingin dan bijaksana. (LH).

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *