Terkait SKHUAT Yang Jadi Polemik Sengketa Lahan Desa Rebo, Kantah BPN Bangka Bilang Begini 

  • Bagikan
Kantah BPN Kab Bangka

Pangkalpinang atensipublik.com – Surat Keterangan Tanah atau yang disingkat dengan SKT tanah adalah dokumen yang menerangkan riwayat sebuah bidang tanah yang dimiliki seseorang. Tanah dengan dokumen kepemilikan SKT adalah tanah yang belum bersertifikat atau tanah yang belum didaftarkan status haknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa 6 Januari 2026.

Menjadikan Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah sudah sejak lama dilakukan oleh masyarakat di pedesaan karena proses pendaftaran yang tidak memerlukan biaya yang besar dan proses yang lama. Sehingga masyarakat lebih memilih Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti kepemilikan tanahnya.

“Dalihnya memang soal tingkat pemahaman masyarakat pedesaan itu sendiri yang belum melek literasi menyangkut azas legalitas serta informasi terbaru soal peraturan bidang tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ungkap F.Tamsa, SH dari kantor hukum Raw Firm Associates, pada Selasa pagi.

Meski begitu, sejak terbitnya Surat Edaran Menteri ATR/BPN No.1756/15.I/IV/2016 – SKT, dan SKT tersebut tidak lagi menjadi syarat mutlak dalam klaim kepemilikan atas tanah. Tapi di sisi lainnya, dari sebelum lahirnya UUPA, sampai lahir UUPA, PP No.24 Tahun 1997 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1756/15.I/IV/2016 mengenai hukum pertanahan Indonesia, SKT tetap dijadikan dalil mutlak bagi sebagian warga di daerah pada umumnya.

“Bagi warga di pelosok yang mungkin kurang update perihal beleid atau regulasi terkait dasar kepemilikan tanah, SKT tetap merupakan surat penting yang dapat membuktikan hak atas sebidang tanah,” imbuh F.Tamsa lagi.

Sementara itu, berdasarkan hasil wawancara media atensipublik.com dengan Kasie Sengketa Kantah BPN kabupaten Bangka di Selasa pagi ini. Terkuak informasi mengenai silang sengkarut yang terjadi antara pihak warga Desa Rebo -Aprianto cs- dengan pemilik sertifikat No.127/2017 atas nama Ir.Mieke di sebidang lahan strategis kawasan wisata Batu Ketak Desa Rebo Sungailiat Provinsi Kep Bangka Belitung.

“Baik pak, kalau soal SKT yang bapak tanyakan, kami pastikan disini bahwa surat yang dimaksud tersebut memang ada. Walau Ibu Mieke itu bukan yang tertera namanya didalam surat tadi,” jelas Melly.

Melly bilang, terkait permintaan media untuk melihat secara fisik surat SKT yang jadi masalah sengketa tersebut, pihaknya keberatan dan memerlukan izin berjenjang hingga ke Kanwil ATR-BPN Provinsi Kep Bangka Belitung.

“Karena ini ranahnya masuk dokumen rahasia negara. Maka menurut UU yang ada permintaan media ini memang harus memerlukan izin hingga ke Kanwil,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi sengketa lahan saling klaim di kawasan wisata Batu Ketak Desa Rebo antara warga asli setempat dengan pemilik sertifikat SHM No.127/2017 atas nama Ir.Mieke. Pihak warga mengaku mereka tidak pernah mengetahui adanya Surat Alas Hak yang jadi dasar penerbitan sertifikat. Yang berujung pihaknya jadi tersudutkan hingga seolah dizalimi dengan jalannya kasus seperti ini.

“Jadi kalau boleh cerita ya pak, surat yang kami punyai itu adalah Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) bernomor 105 yang dikeluarkan oleh Camat Sungailiat Sofyan Rebuin pada tahun 1986 yang lalu,” terang Apri.

Tak cuma itu, di bagian akhir konfirmasi media perihal status SKT yang jadi polemik sengketa di desa Rebo, praktisi hukum F.Tamsa menambahkan bahwa dalil soal pentingnya SKT di dasari oleh PP Nomer 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 39. PP Nomer 37 Tahun 1998 tentang Jabatan PPAT, Pasal 5 ayat (3) Huruf a.

“Yang menyebutkan bahwa: Kepala Desa sebagai aparat desa paling bawah memiliki tugas-tugas yang sangat strategis di dalam membantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hingga menjadikan SKT sebagai hak dasar atas sebidang tanah. Bahkan bisa dijadikan postulat dalam sengketa di pengadilan,” pungkasnya.(LH).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *