Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Haji 

  • Bagikan
Ket gambar : rcti

•”Di Indonesia itu yang namanya pejabat 99% itu korup,” Politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy

•Penetapan ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji saat Yaqut masih menjabat sebagai Menag.

Pangkalpinang atensipublik.com – KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, dikutip merdekacom, Jumat 9 Januari 2026.

Penetapan ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji saat Yaqut masih menjabat sebagai Menag.

Sebelumnya KPK telah menaikan status kasus yang menyita perhatian publik ini ke tahap penyidikan.

Dalam proses tadi, KPK secara marathon telah memeriksa berbagai saksi serta mencekal tiga nama keluar negeri.

Mereka adalah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (YC), Bos Travel Haji Maktour Fuad Hasan Mashyur (HM), serta staf khusus Menag Ishifah Abidal Aziz (IAA).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Angka ini berdasarkan perhitungan internal KPK yang telah dikomunikasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip KPK Kalbar. (LH/othersource)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *