“Kalau engkau sungguh-sungguh tak mau dicegah dalam niatmu, besok lusa engkau jual benteng pertahananmu dengan uang. Engkau jadi binatang perburuan. Engkau harus lari, terus lari, terus sampai akhirnya rebah sendiri tiada bertenaga.” ~ Pram A.Toer Novel Perburuan
Pangkalpinang atensipublik.com – Di awal tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mulai beraksi. Tidak tanggung-tanggung empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah, Rabu 14 Januari 2026.
Aktivitas itu berlangsung di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung tanpa izin, yang menurut penyidik merusak ekosistem sekaligus melanggar hukum lingkungan dan pertambangan.
Penyidik Pidsus Kejati Babel telah menetapkan Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di kawasan HP dan HL Sarang Ikan Lubuk. Empat tersangka tersebut adalah, Cukong Herman Fu, Yulhaidir atau Haji Yul (DPO), Igus dan pejabat Dishut Pemprov Kep Babel, Mardiansyah.
Uniknya, praktek ilegal ketiga orang tersangka tersebut seolah-olah “dilindungi” oleh pejabat Dishut Prov Kep Babel inisial M tadi dengan cara,”Memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di dalam kawasan HP dan HL Sarang Ikan Lubuk Bangka Tengah,” ungkap Kajati Prov Kep Babel, Sila H Pulungan pada Konfrensi pers di Senin 12 Januari kemarin.
Dilansir akun resmi sosmed kejaksaan, dikatakan bahwa kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 89,7 miliar, angka yang masih bisa bertambah setelah perhitungan lanjut oleh BPKP.
Penyidik juga menyita sejumlah alat bukti penting, termasuk 14 unit alat berat dan berbagai dokumen yang terkait langsung dengan kegiatan tambang ilegal tersebut. Penyidikan ini berjalan intens dan menyasar struktur jaringan tambang yang lebih luas.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa korupsi sumber daya alam tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan lingkungan dan melemahkan tata kelola hutan yang seharusnya dilindungi.(***)












