Kawasan Hutan Produksi Bokor Pemali Rusak Parah, Kawanan Penambang Liar Seenaknya Menjarah Tanah

  • Bagikan
Kawasan HP Bokor Pemali Minggu 18 Januari 2026

AF pemilik proyek tambang galian C bungkam dikonfirmasi media

•Petugas KPHP Sigambir Akan Sidak Pada Senin besok

Pangkalpinang atensipublik.com – Dalam khazanah kehutanan, disebutkan bahwa fungsi utama dari hutan produksi adalah, untuk menghasilkan sumber daya hutan (kayu dan non-kayu) untuk ekonomi, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem sebagai penyerap karbon, pengatur air, dan pencegah erosi, Minggu 18 Januari 2026.

Meski begitu dalam prakteknya seringkali ditemukan akal bulus dari -katakanlah- pemilik lahan. Mereka merasa bahwa aktifitas diduga kuat merambah hutan secara ilegal tadi tidak akan diketahui oleh aparat hukum.

“Tidak tahu pak, tapi ini gawe (kerjaan) AF pak,” sebut seorang pekerja tambang galian C di kawasan Bokor Pemali Minggu siang ini.

Menurut pekerja tadi, dirinya tidak banyak mengetahui akan legalitas atau perizinan berjenjang – seperti PPKH (izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menggunakan sebagian kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti infrastruktur atau pertambangan).

“Iya halo, iya pak, –dan kemudian hening setelah dikonfirmasi wartawan perihal pekerjaan tambang galian C di kawasan hutan HP,” sahut AF yang disebut pekerja lapangan tadi sebagai pemilik pekerjaan.

Kawasan HP yang rusak parah dihajar tambang ilegal. (klik link)

Tak hanya nihil legalitas saja, praktek pengambilan tanah puru secara serampangan ini, selain menyebabkan polusi lingkungan akibat tanah liat yang berceceran di sepanjang jalur hingga ke jalan raya, tanpa sadar mereka juga terancam dengan pasal 50 butir (J) UU No.41/1999 tentang Kehutanan, perihal membawa alat berat tanpa izin: Membawa alat berat ke area hutan produksi tanpa izin kerja. Yang lainnya adalah, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta PP No.24 tahun 2021 terkait Konversi hutan secara ilegal.

“Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5_000.000.000.00 (lima milyar rupiah),” sebut pasal 50 UU No.41 tahun 1999 tadi.

Sementara itu, secara terpisah media melakukan kroscek mengenai status kawasan Bokor Pemali ini pada salah seorang staff KPHP Sigambir, Yudi. Dimana menurut dirinya, di kawasan tersebut memang benar banyak berada di kawasan HP.

Seorang pekerja tambang galian C diduga ilegal di kawasan Bokor Pemali.

“Seingat saya kalau tidak meleset, memang banyak HP walau ada juga APL tapi tidak banyak. Silahkan abang ke lapangan nanti hasilnya bagaimana kita akan proyeksikan sidak ke lapangan di Senin besok,” ucapnya. (LH)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *