Membandel, Negara Akan Lakukan Langkah Tegas Pada Korporasi Perusak Hutan 

  • Bagikan
Photo by : vicky kasse at Pinterest

•Negara dirugikan dari praktek patgulipat korporasi

•Langkah lebih tegas akan diterapkan jika terus membandel 

Pangkalpinang atensipublik.com – Pasca terbitnya beleid Perpres No.5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Satgas PKH berjibaku untuk menyisir perusahaan mana saja yang telah nekat merangsek masuk kedalam kawasan hutan dengan dalih rupa-rupa untuk kemudian mengeruk profit dengan skema perkebunan sawit ilegal serta pertambangan ilegal, Minggu 18 Januari 2026.

Dalam praktek penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas PKH tadi, tidak jarang ditemukan pola yang sejenis. Salah satunya adalah ketidakpatuhan terhadap regulasi tata kelola kawasan hutan, intinya mereka mencoba mengakali negara.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan, selain langkah tegas yang diterapkan, langkah persuasif pun juga dilakukan. Namun begitu, jika tidak diindahkan maka Satgas PKH akan menempuh jalur hukum, sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Negara tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila korporasi tidak menunjukkan itikad baik dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, meskipun sudah diberikan kemudahan melalui pendekatan persuasif,” ujar Barita di Jakarta, seperti dikutip inilahcom pada Sabtu 17 Januari kemarin.

Lebih daripada itu, dalam konferensi pers yang digelar oleh Tim Satgas PKH, Barita pun tanpa tedeng aling-aling mengungkap jelas perusahaan mana saja yang sampai saat ini belum memenuhi itikad baik dari penegakan regulasi yang sudah disampaikan.

“PT RIM Kapital dengan nilai denda sebesar 87,02 milyar rupiah, kedua PT Agro Wana Lestari dengan nilai denda 37,4 milyar rupiah, ketiga PT Agro Bukit dengan nilai denda 689,5 milyar rupiah, PT Karya Makmur Sejahtera dengan nilai denda 1,01 Triliun rupiah, ini adalah data korporasi yang tergabung dalam Goodhope Grup,” terang Barita dalam akun resmi Tim Satgas PKH.

Selanjutnya, Former Chairman of the Attorney General’s Commission of the Republic of Indonesia (2015-2024) ini pun turut mengungkapkan korporasi sawit yang tergabung dalam Musim Mas Grup, yaitu PT Sukajadi Sawit Mekar dengan nilai denda sebesar 341 milyar rupiah.

“Dan ada juga korporasi yang non grup, yaitu PT Intitiga Prabakara Kahuripan dengan nilai denda 827,9 milyar, PT Gunung Bangau nilai dendanya 208,5 milyar dan PT Anugrah Mulia Perkasa dengan nilai denda 1,05 Triliun,” terangnya.

Tidak sampai langkah persuasif saja, Barita pun kembali menegaskan bahwa negara akan melakukan langkah-langkah hukum demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada. (LH/other source)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *