Putusan MK : Wartawan Tidak Dapat Langsung Dituntut Pidana dan Perdata Karena Kerja Jurnalistiknya

  • Bagikan

Berdasarkan putusan 145/PUU-XXIII/2025 Sidang Putusan Uji Materiil Pasal 8 UU Pers No.40 tahun 1999

Pangkalpinang atensipublik.com – Dalam menjalankan tugasnya, sering ditemukan wartawan tersandung beragam bentuk pelaporan, akibat kerja jurnalistiknya. Baik bersifat perdata dan seramnya lagi adalah laporan pidana. Banyak faktor yang jadi pemicunya, diantaranya adalah pembungkaman kritik, gerah dengan berita yang disajikan atau terparah adalah membidik wartawan tertentu akibat aktifitas kerja jurnalistiknya yang dinilai sudah menyerempet berbagai kepentingan, Selasa 20 Januari 2026.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusan 145/PUU-XXIII/2025 Sidang Putusan Uji Materiil Pasal 8 UU Pers No.40 tahun 1999 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Tak cuma itu, MK juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata tanpa melalui mekanisme atau proses penilaian di Dewan Pers terlebih dahulu.

Sanksi perdata atau pidana pada wartawan hanya dapat digunakan setelah proses Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan terhadap pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan Dewan Pers tidak mendapatkan kesepakatan.

Dengan begitu, kerja jurnalistik sah yang dilakukan oleh wartawan tidak dapat dituntut pidana dengan pemaknaan konstitusional yang sudah dilakukan oleh MK terkait isi Pasal 8 UU Pers tahun 1999.

“Sehingga apabila terjadi sengketa bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam UU No.40/1999 dengan mendapat pertimbangan Dewan Pers,” ucap Hakim MK M. Guntur Hamzah. (LH/Mahkamah Konstitusi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *