•Calon perangkat desa yang diperas setingkat Kaur, Kasi dan Sekdes
•Angka diduga pemerasan 2,6 M baru dari satu kecamatan di kabupaten Pati
Pangkalpinang atensipublik.com – Lembaga Anti Rasuah -KPK RI- diketahui telah mencokok Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo atas tuduhan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan kabupaten Pati Jawa Tengah pada Senin 19 Januari kemarin. Selain telah diamankan selama 20 hari kedepan, Sudewo juga resmi menyandang gelar tersangka, Rabu 21 Januari 2026.
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT di Pati Jawa Tengah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu pada Selasa 20 Januari kemarin.
Sementara itu, KPK RI juga mengungkap bagaimana modus operandi pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh sang Bupati pada jajaran di bawahnya. “Yang bersangkutan mematok tarif senilai 125 juta hingga 150 juta untuk posisi Caperdes (calon perangkat desa), namun masih di-mark up lagi oleh anak buahnya, Abdul Suyono Kades Karangrowo dan Sumarjiono Kades Arum Manis,” terang Asep Guntur Rahayu.
Luar biasanya lagi, atas arahan Sudewo pula. Kemudian kedua Kades ini menaikan tarif semula menjadi 165 juta sampai 225 juta untuk tiap Caperdes yang mendaftar.
“Hingga 18 Januari 2026 nilai hasil pemerasan untuk satu kecamatan saja sudah bernilai milyaran rupiah, yaitu kecamatan Jaken 2,6 milyar rupiah” ungkap Asep.
Para tersangka dituduh telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(LH/berbagai sumber).












