Pemerintah Cabut Izin PPBH 28 Korporasi, Diduga Biang Kerok Sumatera Tragedi

  • Bagikan
ilustrasi deforestasi hutan sumatera

Ada korporasi yang diduga berafiliasi dengan Orang Kuat Republik

•Konsesi korporasi resmi dicabut Presiden

•Izin PBPH terbanyak di Sumatera Utara

Pangkalpinang atensipublik.com – Bencana Banjir Hidrometeorologi yang menimpa tiga Provinsi di Pulau Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat berbuntut panjang. Bahkan bertendensi pidana. Sebab pemerintah telah menetapkan sebanyak 28 korporasi yang diduga sebagai dedengkot penyebab deforestasi hutan sehingga memicu banjir bandang, Kamis 23 Januari 2026.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkap pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang perizinan pemanfaatan hutan (PPBH) mereka dicabut pemerintah.

“Ada 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran kerusakan hutan yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” kata dia dalam konferensi pers yang dikutip akun Kementerian Sekretariat Negara.

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 korporasi tersebut merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.991 hektare.

Berdasarkan list korporasi yang diperoleh redaksi, 22 korporasi pemegang izin PBPH tersebut adalah :

Provinsi Aceh:

1. PT Aceh Nusa Indrapuri, izin seluas 97.905 hektare
2. PT Rimba Timur Sentosa, izin seluas 6.250 hektare
3. PT Rimba Wawasan Permai, izin seluas 6.120 hektare

Provinsi Sumatera Barat:

1. PT Minas Pagai Lumber, izin seluas 78.000 hektare
2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare
3. PT Bukit Raya Mudisa, izin seluas 28.617 hektare
4. PT Dhara Silva Lestari, izin seluas 15.357 hektare
5. PT Sukses Jaya Wood, izin seluas 1.584 hektare
6. PT Salaki Summa Sejahtera, izin seluas 47.605 hektare

Provinsi Sumatera Utara:

1. PT Anugerah Rimba Makmur, izin seluas 49.629 hektare
2. PT Barumun Raya Padang Langkat, izin seluas 14.800 hektare
3. PT Gunung Raya Utama Timber, izin seluas 106.930 hektare
4. PT Hutan Barumun Perkasa, izin seluas 11.845 hektare
5. PT Multi Sibolga Timber, izin seluas 28.670 hektare
6. PT Panei Lika Sejahtera, izin seluas 12.264 hektare
7. PT Putra Lika Perkasa, izin seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah, izin seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari, izin seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestari, izin seluas 42.530 hektare
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, izin seluas 2.786 hektare
12. PT Teluk Nauli, izin seluas 83.143 hektare
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk, izin seluas 167.912 hektare.

Dan enam 6 Badan Usaha Non-Kehutanan:

Provinsi Aceh:

1. PT Ika Bina Agro Wisesa, izin IUP perkebunan
2. CV Rimba Jaya, izin PBPHHK

Provinsi Sumatera Utara:

1. PT Agincourt Resources, izin IUP pertambangan
2. PT North Sumatra Hydro Energy, izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)

Provinsi Sumatera Barat:

1. PT Perkebunan Pelalu Raya, IUP perkebunan
2. PT Inang Sari, IUP perkebunan.(LH/other source)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *