•Polri Nonaktifkan Kapolres Sleman Usai Polemik Kasus Hogi Minaya
•Dengar Pendapat di Komisi III, Dua Jenderal Eks Kapolda Ungkap Kekeliruan Penerapan Pasal
Pangkalpinang atensipublik.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menonaktifkan sementara Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Penonaktifan ini dilakukan setelah audit internal menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, Jumat 30 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjamin obyektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penonaktifan ini, dikutip dari media arus utama, merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit tersebut, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Hasil audit kemudian dibahas bersama, dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolres Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai,” ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR RI, Kombes Edy sudah mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum sehingga menetapkan Hogi sebagai tersangka. Dalam rapat yang dihadiri oleh dua orang mantan Kapolda (Irjen Purn Rikwanto dan Irjen Purn Safarudin) tersebut, Edy dicecar soal penerapan pasal pada KUHP yang baru berlaku, hingga berujung permohonan maaf.
“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” kata Edy. Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada netizen, masyarakat Indonesia, dan kepada Hogi beserta keluarganya.
Kasus Hogi Minaya sebelumnya menjadi sorotan nasional karena yang bersangkutan sempat ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Penanganan perkara ini menuai kritik dari masyarakat sipil, pengamat hukum, hingga DPR, karena dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Polri menegaskan pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara akuntabel dan terbuka sesuai rekomendasi pengawasan internal, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas serta memulihkan kepercayaan publik.(***)
Sumber: JawaPos, CNNIndonesia












