•Penggeledahan Belum Sampai Tahap Memeriksa Pemilik Dokumen
•Dokumen hardcopy serta elektronik diamankan Tim Penyidik
Pangkalpinang atensipublik.com – Rumah mantan Menteri KLHK Siti Nurbaya digeledah oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat 30 Januari kemarin. Penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Kasus Alih Fungsi Lahan pada saat Siti Nurbaya menjabat sebagai Menteri KLHK, Sabtu 31 Januari 2026.
Dilansir dari akun resmi media sosial tribun network, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarif Sulaiman menjelaskan soal penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik serentak di beberapa tempat, salah satunya di rumah mantan Menteri LHK dua periode Siti Nurbaya.
“Ada yang berkata ini soal tata kelola tambang dan saya sebut bukan. Itu soal tata kelola sawit,” terang Syarif Sulaiman.
Ketika ditanyakan awak media apakah penggeledahan ini ada kaitannya dengan penggeledahan pada 4 Oktober 2024 yang lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung bilang yang ini berlainan.
“(Soal itu) coba saya cek dulu. Ini soal tata kelola Industri Kebun dan Kelapa Sawit tahun 2010 sampai tahun 2024
Dirdik Jampidsus Kejagung Syarif Sulaiman pun menambahkan bahwa penggeledahan kali ini menyasar ke beberapa dokumen yang diperlukan bagi kepentingan penyelidikan.
“Ada beberapa, terkait dokumen (berkas) serta dokumen elektronik yang memang kita butuhkan,” imbuh Syarif.
Penggeledahan kali ini, sambungnya lagi, adalah soal melengkapi alat bukti dan barang bukti jadi tidak harus memeriksa si empunya barang. “Tidak harus diperiksa,” sebutnya.
Ketika dipertajam dengan isu yang beredar bahwa mantan Menteri Kabinet Era Jokowi tersebut adalah pihak yang menandatangani dokumen alih fungsi lahan perkebunan sawit, Direktur Penyidikan Kejagung menampik halus,” Untuk itu belum bisa kami sampaikan,” pungkasnya. (LH/other source).












