Apakah Kami (Wartawan) Sedang Antri Di-guilotine Haatzaai Artikelen? Sebuah Esai    

  • Bagikan

Deretan Pasal diduga ada nuansa “Haatzaai Artikelen” Pasal Pidana Warisan Kolonial Belanda

•Berpotensi Memberangus Kebebasan Pers 

Pangkalpinang atensipublik.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Penerapan ini menandai berakhirnya KUHP lama warisan kolonial Belanda dan memulai era hukum pidana nasional baru yang disesuaikan dengan nilai-nilai Indonesia.

Meski begitu, dalam penerapannya, seringkali ditemui adanya kesan Kill the messenger. Alias penjarakan -bahkan sebagian dibunuh betulan- penyampai pesan, bukan semata memperlihatkan konsekuensi hukum akibat tingkah serampangan warga negara yang seenaknya menghina orang lain tanpa alasan.

Korban-korban penerapan pasal-pasal dalam UU No.1 tahun 2023 mulai bergelimpangan dengan jujur. Mulai dari segmen kriminal yang kemarin viral, dimana seorang korban penjambretan justru jadi pesakitan.

Walau kemudian direvisi dan polisi yang keliru sudah dijatuhi sanksi. Tak urung masih juga membuat semuanya ngeri.

Wartawan dalam posisi rentan 

Apalagi kelas pekerja yang masuk dalam sebutan awak media. Sudah rentan, beresiko ngeri -biasanya menimpa pekerja pers yang idealismenya tinggi- dan menerima upah berupa apresiasi kepentingan publik semata.

Sementara itu, apakah yang dimaksud dengan Haatzaai artikelen itu? Adalah pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang isinya memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, permusuhan kepada pemerintah atau golongan-golongan tertentu dalam negara.

Bagaimana caranya menyatakan perasaan tersebut? Hal itu dapat dilakukan dengan jalan tertulis atau dengan jalan lisan. Atau kalau hal tersebut dilakukan oleh pers (dalam arti luas), dapat dilakukan dengan mempergunakan media massa cetak (surat kabar) atau media massa elektronik (TV, Radio).

Dalam bahasa gamblangnya, panah pidana ini -secara tidak langsung- membidik kinerja insan pers. Yang dalam era digital seperti sekarang sebenarnya sudah rentan terkena jebakan betmen dari UU ITE. Sekarang skema pekerjaan kami semua malah memasuki posisi skak ster. Atau buah simalakama. Dimakan mati bapak, tidak dimakan mati ibu.

Pasal 440 mengatur orang yang menyerang nama baik atau kehormatan orang lain diancam maksimal sembilan bulan penjara. Namun jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan di tempat umum, maka hukuman bertambah menjadi maksimal satu tahun enam bulan.

Sementara Pasal 446 mengatur orang yang melakukan pencemaran terhadap orang mati, diancam hukuman enam bulan penjara.

Pasal lainnya yang mirip sebuah drone tepat diatas kepala jurnalis, adalah pasal 262, 263, 281, dan 304. Pasal 262 dan 263 mengatur penyebar berita bohong dan berita tidak pasti yang berakibat keonaran. Pasal 262 menyiapkan ganjaran enam tahun penjara, sedangkan 263 dua tahun penjara.

Lalu terkait pasal 281 yang mempidanakan siapapun yang secara melawan hukum mempublikasikan hasil persidangan dengan hukuman satu tahun penjara.

Adapun pasal 304 mengatur terkait orang yang menyiarkan informasi dalam bentuk apapun yang memiliki unsur penodaan agama, dipenjara maksimal lima tahun.

Sementara jika disusun secara detail, ada setidaknya sepuluh pasal dalam KUHP yang dapat disebut bagaikan meniupkan kembali ajian “rawe rontek” ke tubuh zombie Hatzaai Artikelen yang sudah lama mampus. Pasal warisan kolonial, yang memenjarakan dan membuang tokoh-tokoh bangsa.

Berikut pasal-pasal yang diduga menerbitkan pikiran “multitafsir” dalam KUHP 2023.

I. Pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden. (Pasal 217 – Pasal 220).

Dewan Pers memandang pasal-pasal ini perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Coba anda bayangkan, ketika misalnya Epstein Files kebetulan yang pertama mengunggahnya adalah seorang wartawan, di tanah air pula. Apa jadinya kelak? Selain dipastikan nyawanya langsung disodorkan ke daftar tunggu malaikat izrail alias dapat ancaman serius dibunuh. Gerak-geriknya sudah pasti tak leluasa lagi, bahkan sekedar membeli serabi di ujung gang intaian para mata terlatih serta berbayar menguntit bayangan diri whistleblower tersebut.

Pasal 240

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 241

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Pasal 246

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V, Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan:

a. menghasut orang untuk melakukan tindak pidana; atau

b. menghasut orang untuk melawan penguasa umum dengan kekerasan.

Pasal 247

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Dewan Pers menyatakan pasal-pasal ini perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata ‘penghinaan’ dan ‘hasutan’ sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Deretan paragraf selanjutnya dibawah ini, menurut hemat penulis, merupakan sebuah penjelasan dari bangunan gelap pseudo labyrinth bagi artikel apapun yang ditulis oleh siapapun.

Sebab,definisi kata menyerang kehormatan adalah bias dan rentan menerbitkan logical fallacy bagi para penyidik.

Anggaplah sebagai ilustrasi, ada sebuah tindakan diduga kuat pidana yang diamati oleh pena jurnalis dan sudah barang tentu masuk kategori merugikan kepentingan masyarakat umum. Kebijakan yang amburadul, alih fungsi baik lahan dan lainnya.

Kemudian disusunlah kepingan informasi tadi dengan rambu-rambu kode etik jurnalistik. Alhasil, karya jurnalistik tersebut ya pasti di-publish kan? Masak di-print terus dipajang dalam kamar? Hehehe.

Nah, si wartawan yang mendapatkan informasi kelakuan menjijikan oknum pejabat tadi tentu serta merta jadi target operasi para pemuja pejabat tersebut. Lumrah saja. Tapi ketika sudah main lapor tanpa memahami substansi berita, di poin ini saya pikir yang patut dibenahi para petinggi hukum di negeri kita.

Sesudahnya dapat diterka, percakapan yang akrab jadi mati seketika, saling menghunus tudingan untuk kemudian berselisih paham, merasa terhina dan diakhiri dengan mendatangi kantor penegak hukum.

Jadi, dapat kita semua membayangkan ketika sebuah artikel dari situs berita terdaftar milik wartawan yang kompeten menulis muncul, namun dengan konten menghujam ulu hati kekuasaan.

Maka, yang pertama kali dipersoalkan adalah -biasanya- bukan sekedar aturan semata, tapi lebih diduga pada unsur like and dislike. Bahkan, faktor ad hominem juga setia bermain di ranah pelaporan terkait karya jurnalistik.

“Oh sudah berani dia menulis soal -sebagian merasa aib pribadi padahal informasi penting untuk rakyat kebanyakan- borok saya nih. Tunggu saja,” begitulah bergumam mental seorang pejabat bercita-rasa Meneer Belanda.

Nah pembaca sekalian, inilah bagian paling horor -bagi jurnalis, aktivis dan wartawan- UU No 1 tentang KUHP 2023 :

III. Pasal-pasal terkait penyebaran berita bohong. (Pasal 262-263).

Pasal 262

(1) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

(2) Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV .

Pasal 263

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan keonaran di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

VI. Pasal-pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. (Pasal Pasal 353-354).

Pasal 353

(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan keonaran dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 354

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

VII. Pasal terkait pencemaran nama baik. (Pasal 440)

Pasal 440

(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori

II. (3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

Dengan sistem peradilan yang seperti sekarang, bukan hal yang mustahil jika pada akhirnya kita semua digiring ke titik yang sama. Berupa sudut tembok tebal bernama rezim otoriter.

Dan saya haqqul yaqin, Presiden Prabowo bukan berkarakter seperti demikian. Sebab, musuhnya saja dirangkul kok dipercaya memegang jabatan publik, lah ini warga negaranya sendiri yang bertalenta memindahkan sebuah peristiwa berupa audio visual ke dalam karya tulis sesuai kaidah Jurnalistik baku masak iya malah diterungku?

Kebebasan pers yang sejatinya merupakan prasyarat murni dari munculnya supremasi sipil yang sehat, ujungnya pun akan terjerembab. Lunglai oleh segelintir oknum tidak bermartabat dan rakus kekuasaan yang berniat berkuasa sampai detik terakhir dunia. Tanpa sadar mereka seolah menyamakan intelektual asuhan publik dengan kriminal. Persis meneer Herman Willem Daendels 1808 – 1811.

Sebuah ironi di sebuah negeri yang mengagungkan demokrasi sebagai sistem bernegara. Bukankah Socrates pun pada akhirnya dipaksa untuk meminum racun, akibat sebagian besar masyarakat Yunani saat itu belum mampu mencerna hakikat ilmu yang dirasakan bagai sinar matahari merobek kegelapan.

Akankah nasib dunia pers Indonesia berakhir seperti Socrates? Dipaksa menenggak tetesan pasal KUHP (racun pembunuh kebebasan bicara) karena diduga ada bagian pemerintah yang alergi dengan fungsi kontrol awak media? Risih tatkala dikritik, dan benci dengan kebenaran? Mari kita sama-sama berdoa, agar pihak pemerintah dapat lebih bijak untuk memperhatikan fungsi sakral dari lembaga konstitusi MK, menerapkan aturan lex specialis derogat legi generali secara konsisten.

Terakhir perlu diingat, bahwa pada 20 Januari 2026 kemarin, Hakim MK Suhartoyo melalui amar putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam Sidang Putusan Uji Materiil Pasal 8 UU Pers No.40 tahun 1999 yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Secara implisit menyatakan bahwa, penyelesaian sengketa pers tidak bisa langsung dituntut pidana hingga digugat perdata tanpa melalui mekanisme atau proses penilaian di Dewan Pers terlebih dahulu. Sekian.

Oleh : Lukman Hakim – editor in chief media atensipublik.com

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka pertama kali harus mempelajari dengan baik dan benar kandungan Pasal 28 UUD 1945 – Instrumen HAM dunia dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan terakhir sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

sumber: media indonesia dan cnn

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *