Hampir Dua Bulan Pasca Laporan, Diduga Perkara di Inspektorat Lampung Tengah Mandeg dan Tanpa Kejelasan

  • Bagikan

Lampung Tengah, Atensi Publik,-

Usai melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Etik, Perselingkuhan oknum ASN, Pelapor Fajrin Jarapatwan melalui kuasa Hukumnya menggelar Jumpa Pers  dan kembali pertanyakan sikap Inspektorat Lampung Tengah, jumat 17 Mei 2024.

Hal ini setelah hampir dua bulan pasca pelaporannya ke Inspekrorat Lampung Tengah, tepatnya sejak 02 April 2024, namun hingga kini perkara diduga mandeg dan tanpa adanya kejelasan.

Pada jumpa Pers di salah satu cafe & Resto yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, Kuasa Hukum Pelapor Fajrin Jarapatwan dari Law Firm Seraya Biksa mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara Dugaan perselingkuhan Oknum ASN di Kabupaten Lampung Tengah.

Sebelumnya Kami dari Law Firm Seraya Biksa, kuasa Hukum dari Fajrin Jarapatwan pernah mengajukan aduan ke Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan pelanggaran Etik Kesusilaan yang dilakukan oleh Istri Pelapor di lingkungan dinas tempat dia bekerja. ujar Defri Julian, S.H.

Masih dikatakan oleh Defri Julian, S.H, pihaknya pun mempertanyakan sikap dan Profesionalisme Inspektorat Lampung Tengah dalam penanganan perkaranya

Kami selaku team kuasa Hukum Fajrin Jarapatwan sesuai dengan surat kuasa tanggal 01 Maret 2024 dalam hal ini mempertanyakan respon dari laporan yang telah dimasukkan ke Inspektorat Lampung Tengah. Ujar Defri

Diketahui, kericuhan terkait dengan dugaan pelanggaran etik tersebut bermula dari temuan dari pelapor pada alat komunikasi milik istri pelapor dalam hal ini adalah seorang ASN dilingkungan Pemkab Lampung tengah dari akun wattsap dengan nomor 0852-6919-73** ke akun wattsap milik istri pelapor dengan isi chat mengarah pada hubungan mesra antara seorang laki-laki dengan istri pelapor.

Hal ini makin menguatkan dugaan, ditambah lagi adanya transaksi mencurigakan pada akun M-Banking atas nama Nia Nur Arini SE yang merupakan istri pelapor yaitu transaksi penerimaan dana orang yang tidak dikenal.

Setelah ditelusuri lebih dalam, diketahui akun wattshapp tersebut merujuk pada salah satu oknum Petinggi di pemerintah kabupaten Lampung Tengah, sama persis dengan pengirim dana pada akun M-Banking

Saat disinggung apakah dari pihak Inspektorat Lampung Tengah sudah merespon atau memberikan hasil dari perkembangan laporan, Salah satu kuasa Hukum Fajrin mengatakan bahwa tidak ada sama sekali laporan perkembangan apapun kepada pihaknya maupun klien.

Hingga saat ini belum ada respon baik tertulis ataupun lisan melalui telp dari kantor Inspektorat Lampung Tengah kepada klien kami, Ujar Ardian Marsen, SH kuasa hukum fajrin lainnya”

Dipenghujung Penyampainya, Kuasa Hukum Fajrin Jarapatwan Pun menyampaikan harapannya atas pelaporan ini.

Dikarenakan sampai dengan saat ini laporan tersebut belum ada respon dari inspektorat Lampung Tengah, sehingga memunculkan dugaan adanya intervensi dari oknum-oknum yang terafiliasi dengan terlapor.

Sebenarnya, dugaan adanya affair atau perselingkuhan antara terlapor dengan PIL yang diduga atasannya sudah lama terjadi diduga dari tahun 2021, sebelumnya fajri pernah memergoki adanya hubungan tersebut namun dimaafkan dengan janji tidak ada pengulangan namun ternyata masih terus terulang kembali.

“Akan tetapi hal itu masih dalam kategori dugaan, oleh karena itu kami sebagai kuasa hukum pelapor meminta inspektorat Lampung Tengah untuk melakukan klarifikasi laporan klien kami, karna merekalah lembaga yang berwenang menangani terkait masalah tersebut. Pungkasnya

Dikesempatan terpisah, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Inspektorat Lampung Tengah Adi Sriyono, S.Sos.,M.M. terkait dugaan mandegnya Laporan terhadap Oknum ASN dilampung Tengah, meski telah terkonfirmasi dirinya diam dan belum memberikan tanggapan apapun kepada redaksi.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *