Lampung Tengah, Atensi Publik,-
Perkara Dugaan pelanggaran Etik, perselingkuhan oknum ASN di Kabupaten Lampung Tengah memasuki babak baru, Jumat 17/05/2024
Hal ini setelah Pelapor Fajrin Jarapatwan melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara ini ke Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, meski hampir dua bulan terlapor hingga kini perkara diduga mandeg dan tanpa kejelasan.
Fajrin Jarapatwan melalui kuasa hukumnya dari law Firm Seraya Biksa pada jumpa Pers di salah satu cafe & Resto yang ada di Kabupaten Lampung Tengah mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara Dugaan perselingkuhan Oknum ASN di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebelumnya Kami dari Law Firm Seraya Biksa, kuasa Hukum dari Fajrin Jarapatwan pernah mengajukan aduan ke Inspektorat Lampung Tengah terkait dugaan pelanggaran Etik Kesusilaan yang dilakukan oleh Istri Pelapor di lingkungan dinas tempat dia bekerja. ujar Defri Julian, S.H.
Masih dikatakan oleh Defri Julian, S.H, pihaknya pun mempertanyakan sikap dan Profesionalisme Inspektorat Lampung Tengah dalam penanganan perkaranya
Kami selaku team kuasa Hukum Fajrin Jarapatwan sesuai dengan surat kuasa tanggal 01 Maret 2024 dalam hal ini mempertanyakan respon dari laporan yang telah dimasukkan ke Inspektorat Lampung Tengah. Ujar Defri
Salah satu kuasa Hukum Fajrin lainnya pun mengatakan bahwa hingga kini meski telah dilaporkan secara resmi dilaporkan, tidak ada sama sekali laporan perkembangan apapun kepada pihaknya maupun klien.
Hingga saat ini belum ada respon baik tertulis ataupun lisan melalui telp dari kantor Inspektorat Lampung Tengah kepada klien kami, Ujar Ardian Marsen, SH kuasa hukum fajrin lainnya”
Dipenghujung Penyampainya, Kuasa Hukum Fajrin Jarapatwan Pun mengatakan apabila Inspektorat Kabupaten lampung tengah gagal melaksanakan tugasnya, pihaknya akan melaporkan perkara ini ke pusat.
Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan pengaduan kepada Kemendagri, Kepala Kepegawaian Negara Repubik Indonesia, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, Guberur Lampung dan MEN PAN RB agar dapat memperjelas dan menilai kinerja pegawai Inspektorat lampung Tengah. Dan kami sarankan agar dilakukan evaluasi terhadap pegawai-pegawai aparatur sipil negara terkait dengan adanya potensi terjadinya affair dilingkungan kerja khususnya di Pemda Lampung Tengah, karena berpotensi dapat merusak hubungan rumah tangga para aparatur tersebut atasnya para pimpinan dapat melakukan evaluasi dan monitoring terkait dengan potensi tersebut ujar ardian marsen”
Sementara, meski telah terkonfirmasi, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Adi Sriyono, S.Sos.,M.M. belum memberikan tanggapan apapun terkait dugaan mandegnya Laporan terhadap Oknum ASN dilampung Tengah.
(Red)