Sarat Kecurangan, CV AZKA Diduga Manipulasikan Tenaga Ahli

  • Bagikan

Bangka Belitung, ATENSI PUBLIK,-

Cv Azka yang merupakan Konsultan Pengawasan dan Penugasan pada pekerjaan Pembangunan Fasilitas jalan Dalam Kawasan Pantai Lampu milik Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Selatan, diduga lakukan kecurangan. Selasa 31 Desember 2024

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber, salah satunya Berry (Bukan Nama sebenarnya) yang menyebutkan bahwa CV AZKA diduga telah memanipulasi dokumen tenaga ahli pada pekerjaan ini.

Pada pekerjaan Pembangunan Fasilitas jalan Dalam Kawasan Pantai Lampu, diduga personil supervisi Konsultannya yang dari CV AZKA tidak ada, bahkan tak pernah hadir untuk melakukan supervisi dan pengawasan seperti tugasnya. Bahkan kabarnya ada dugaan manipulatif terhadap tenaga ahli yang sebenarnya. Ujar Berry

Seperti diketahui, pekerjaan Pembangunan Fasilitas jalan Dalam Kawasan Pantai Lampu dikerjakan selama 150 hari dri tanggal 16 Juli sampai dengan 12 Desember 2024

Berdasarkan informasi ini team media ini pun melakukan investigasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait.

Setelah lakukan pendalaman, team media berhasil menggali informasi bahwa salah satu tenaga ahli yang didaftarkan oleh CV Aska adalah TD dan LS.

Saat dikonfirmasi kepada keduanya, keduanya membenarkan bahwa mereka merupakan tenaga ahli yang didaftarkan oleh CV AZKA untuk pekerjaan ini, tetapi mereka tidak dipekerjakan.

benar, kami merupakan tenaga ahli yang sedari awal didaftarkan sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan ini. Tetapi kami tidak pernah datang dan kami pun tak pernah dipekerjakan disana. jadi dak tau, bagaimana pengawasannya. ujar TD

Tenaga Ahli ahli Bangka Belitung ini pun menambahkan bahwa sepertinya dari perusahaan telah melakukan perubahan atau Adendum di penghujung pekerjaan karena dirinya tidak mau menandatangani berkas laporan yang tidak dilakukan olehnya.

Kabarnya ada Adendum diujung pekerjaannya.

Kalo sebabnya Adendum perubahan mungkin karena saya pernah menolak menandatangani berkas laporan yang diminta.

waktu itu pernah saya diminta tandatangan untuk pekerjaan yang tidak saya lakukan tetapi saya menolak bahkan kabarnya mau dipalsukan tandatangan saya. Karena saya menolak tandatangan itulah makanya kami diganti diakhir pekerjaan.

Nah ketika ada perubahan, dak tau siapa yang bertanggung jawab. Apakah yang menggantikan ini mau bertanggung jawab, sedangkan dari awal pekerjaan ini bukan dia yang melaksanakan. Kurang paham ya KLO itu. Tandasnya

Informasi tambahan yang diterima redaksi, Tenaga Ahli yang dimasukkan namanya di akhir kontrak pekerjaan bahkan disinyalir bukan merupakan tenaga ahli dibidangnya,dan makin menamba pertanyaan publik tentang kualitas pekerjaan.

Selain itu, perubahan diakhir pekerjaan 150 hari 100% rampung yang dilakukan oleh konsultan pengawas makin menambah pertanyaan, terkait laporan-laporan progres harian, mingguan, bulanan, perubahan addendum CCO siapakah yg menandatangin dan bertanggungjawab sebagai administrasi pelengkap proyek bahkan.

Apalagi kabarnya telah ada proses pencairan penyelesaian pekerjaan. Kalau telah terjadi pencairan berarti telah terjadi dugaan tindakan kriminal yang direncanakan bersama, apalagi kesepakatannya ditandatanganin PPK, konsultan pengawas & kontraktor pelaksana. Pungkasnya

Tak berhenti disini, team media ini pun melakukan konfirmasi kepada CV AZKA dan Galuh Putra Wicaksono selalu PPK Pekerjaan terkait Adendum dan pertanggung jawaban pekerjaan, namun sayang sampai berita tayang belum ada tanggapan diterima redaksi.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *