Lapor!!! HP Desa Kelidang Dikuasai Penambang Liar Bersenjatakan 10 Alat Berat

  • Bagikan

Bangka Selatan, Atensi Publik,-

Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kembali menorehkan catatan dan dipertanyakan masyarakat. Sabtu, 15 Maret 2025

Pasalnya, Kawasan Hutan Produksi (HP) di desa kelideng Tepus kabupaten Bangka Selatan kini dikuasai para penambang bahkan informasi yang berhasil diterima jejaring media ini mereka mempersenjatai diri dengan sepuluh (10) alat berat dilokasi.

HP Desa Kelidang Tepus bg, kini ada tambang besar. Dak tanggung-tanggung pakai 10 PC.

Kok bisa ya bang, tambang besar gitu aman-aman saja. Sepertinya koordinasinya dengan APH Kenceng bang. Ujar AS, sapah satu sumber media ini

Masih dikatakan oleh AS bahwa kegiatan ini ada koordinatornya yang bertugas sebagai pengurus tambang.

Ada W**T* sebagai pengurusnya bang. Kalo informasinya bos PC nya orang Deniang. Cuma kurang paham kami bang. Lanjutnya.

Berdasarkan informasi ini, jejaring media ini pun melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud.

Ternyata benar, dilokasi nampak hamparan luas penambangan dengan nampak beberapa alat berat sedang beraktifitas.

Tak jauh dari lokasi penambangan, beberapa warga menyebut bahwa penambangan ini telah berlangsung cukup lama.

Sudah lama ini bang, tetapi sampai kini aman-aman saja. Dan seolah APH tutup mata. Padahal ini sudah jadi rahasia umum, dan banyak yang tau.

Apalagi di desa ini ada pak Bhabin, ada Bhabinkamtibmas, gak mungkin kalo informasi ini gak sampai. Sebut salah satu warga tak jauh dari lokasi penambangan.

Dilain sisi, demi berimbangnya pemberitaan team media ini masih berupaya meminta tanggapan kepada WT yang disebut sebagai Koordinator Kegiatan ini.

Regulasi Penambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia Pernah mengeluarkan aturan dan regulasi tentang penambangan. Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Begitu juga di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Jika terbukti, para pelaku penambangan Ilegal di HP Kelideng Tepus, berpotensi akan berhadapan dengan Hukum.

Sementara dari sisi penegakan hukum, belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi baik dari Polres Bangka Selatan Maupun Mapolda Babel terkait aktifitas ini.

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *