Tuai Sorotan!!! Dugaan BBM Fiktif di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar Mencuat ke Publik

  • Bagikan

PADANGATENSI PUBLIK, –

Di tengah semangat reformasi birokrasi dan tuntutan akuntabilitas publik, justru muncul ironi yang menyakitkan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat.

Hal ini setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan penggelembungan belanja BBM senilai Rp17.919.600 — yang kuat diduga menggunakan struk fiktif.

Modusnya sederhana namun memalukan: sistem reimburse berbasis nota pembelian BBM dari SPBU, namun struk yang digunakan dinilai tidak sah secara administratif. Formatnya ganjil, harga tidak lazim, bahkan logo SPBU pun tidak dikenali. Seluruhnya lolos verifikasi formal di internal DKP tanpa ada satu pun yang menyadari kejanggalan tersebut.

P2NAPAS: Ini Bukan Salah Teknis, Tapi Gagalnya Etika Birokrasi

Ketua LSM P2NAPAS Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman Ahmad Husein Batu Bara dengan tegas menyoroti lemahnya sistem pengendalian internal yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi tanpa hambatan.

> “Pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin belanja dengan struk bodong bisa melewati sistem dan disetujui pejabat negara? Apakah sistem ini terlalu lemah, atau memang sengaja dibuat longgar?” ujar Ketua LSM P2NAPAS dalam pernyataan tertulisnya kepada media.

Yang lebih disesalkan, DKP hanya merespons dengan pengembalian uang ke kas daerah pada 19 Mei 2025 — tanpa narasi pertanggungjawaban yang jelas, tanpa evaluasi sistemik, apalagi sanksi kepada pelaku.

> “Ini bukan soal angka Rp17 juta. Ini tentang sejauh mana sebuah sistem bisa dikendalikan oleh akal-akalan, dan bagaimana integritas aparatur dikorbankan demi formalitas semu,” tegas, Husein.

Pertanyaan Terbuka kepada DKP: Jangan Tutupi dengan Diam

Untuk membuka ruang transparansi dan akuntabilitas yang sejati, LSM P2NAPAS menyampaikan pertanyaan terbuka kepada DKP:

  1.  Apakah DKP memiliki SOP reimburse BBM? Jika ya, bagian mana yang gagal dijalankan?
  2. Apakah sudah dilakukan evaluasi menyeluruh atau hanya sekadar “pengembalian administratif”?
  3. Adakah pejabat yang dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian ini?
  4. Apa langkah konkret DKP dalam mencegah modus serupa pada belanja lainnya seperti perjalanan dinas, sewa kendaraan, dan ATK?
  5. Apa jaminan kepada publik bahwa ini bukan bagian dari pola penyimpangan yang sistemik dan tersembunyi? Tandas Husein

Sementara disisi lain, redaksi media ini masih terus lakukan konfirmasi demi memberikan ruang hak jawab kepada DKP Provinsi Sumatera Barat untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi atas temuan dan sorotan ini, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan kepentingan publik, namun sayang meski berita tayang belum ada tanggapan apapun yang berhasil diterima redaksi.

Oloan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *