Tahun Ajaran Baru, Nightmare Baru di Kepala Orangtua Murid

  • Bagikan

Pangkalpinang atensipublik.com – Tahun ajaran baru 2025/2026 bagi peserta didik baru telah dimulai sejak tiga minggu terakhir. Beberapa siswa ada yang naik tingkatan kelas di sekolah yang sama, yang lainnya mulai menapaki sekolah baru yang sama sekali berbeda, SD ke SMP atau SMP ke SMA misalnya, Selasa 29 Juli 2025.

Meski begitu, hampir sebagian besar siswa peserta didik tentu menyambut tahun ajaran baru dengan semangat belajar yang tinggi. Mengingat, ada gapaian cita-cita yang hendak direngkuhnya.

Di dataran lainnya adalah, ada perbedaan yang mencolok antara siswa dan orangtua siswa dalam menghadapi tahun ajaran baru, jika siswa menyambut gembira, sementara orangtua murid tumbuh sepercik rasa khawatir kalau tidak mau dibilang ‘sport jantung’ ketika sang anak mengajukan RAB atau rincian biaya tambahan yang diminta oleh sekolahnya masing-masing.

Dalam salah satu contoh misalnya penambahan buku LKS di salah satu sekolah setingkat SMP di kota Pangkalpinang. Walaupun diketahui besaran biayanya tidak terlalu signifikan, namun tak urung mampu menghadirkan rasa berdenyut di kepala orangtua murid yang kebetulan tahu persis alur dana pendidikan sebesar 20% seperti yang diamanatkan oleh APBN 2025.

“Baiknya bapak tabbayun ke kepala sekolahnya saja pak agar lebih jelas,” ucap Kepala Kantor Kementerian Agama yang juga menjabat sebagai Ketua PCNU Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi, S.Ag., .M.H., ketika dikonfirmasi soal alokasi dana BOS untuk sekolah tersebut.

Dilansir dari tirtoID, diketahui Dana Bantuan Operasional Sekolah Kemenag dibagi menjadi dua jenis ,yaitu BOP dan BOS. Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) ditujukan untuk Pendidikan Raudlatul Athfal, sedangkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditujukan untuk operasional sekolah pada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan. Besaran dana BOS Kemenag diklaim selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun sejak tahun 2005.

Untuk besaran dana BOS Kemenag tahun ini sudah ditentukan secara resmi lewat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2067 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah.

Besaran satuan biaya BOP dan BOS Kemenag 2025 berdasarkan edaran tersebut adalah sebagai berikut.

BOP Raudhatul Athfal sebesar Rp. 600.000 per siswa per tahun;
BOS Madrasah Ibtidaiyah (MI)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) ditetapkan dengan satuan biaya majemuk.

Biaya majemuk yang dimaksudkan di atas adalah perbedaan biaya berdasarkan tingkatan pendidikan dan daerah tempat institusi pendidikannya berada. Berdasarkan daftar besaran biaya yang diterbitkan, rentang biaya BOS di tingkat MI (Madrasah Ibtidaiyah) adalah Rp900.000 sampai Rp1.960.000 per siswa per tahun.

Sedang biaya untuk tingkat MTs (Madrasah Tsanawiyah) sebesar Rp1.100.000 sampai Rp2.390.000 per siswa per tahun.

Dan untuk tingkat MA/MAK (Madrasah Aliyah/ Madrasah Aliyah Kejuruan) sebesar Rp1.500.000 sampai Rp3.340.000 per siswa per tahun.

Sedangkan mekanisme pencairan dana BOP/BOS untuk madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai kebijakan yang berlaku. Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (Lumpsum) dan dilakukan setiap triwulan.

Raudhatul Atfal dan Madrasah dapat mengajukan pencairan sesuai periode yang ditetapkan dengan syarat telah menggunakan minimal 80% dari dana yang diterima pada triwulan sebelumnya. Bagi RA dan Madrasah yang baru menerima bantuan, wajib melampirkan Surat Pernyataan Bukan Penerima BOP/BOS.

Pencairan dana dilakukan melalui bank atau POS penyalur yang telah ditunjuk berdasarkan kerja sama dengan satuan kerja penyalur. Proses pencairan terbagi dalam dua tahap. Setiap tahap tersebut memerlukan dokumen seperti Surat Permohonan Penyaluran Dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, dan Rencana Kerja Anggaran. Setelah lolos verifikasi oleh Tim BOS Kanwil/Kankemenag, madrasah dapat mencairkan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai berita ini tayang, media telah berupaya melakukan tugas jurnalistiknya dengan konfirmasi ke berbagai lintas sektoral tapi sayangnya belum terhubung dan akan terus diusahakan agar berita bisa berimbang. (***)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *